Kekerasan Seksual Berbasis Digital, Saat Hukum Tertinggal dari Teknologi
Terbaru

Kekerasan Seksual Berbasis Digital, Saat Hukum Tertinggal dari Teknologi

Perubahan perilaku digital manusia mendorong transformasi kekerasan seksual sekaligus menantang sistem hukum untuk beradaptasi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi FH Unpad, Prof Danrivanto Budhijanto dalam webinar bertajuk ‘Merajut Kesadaran dan Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Arsitektur Keadilan Digital’, Rabu (6/5/2026). Foto: Tangkapan layar zoom
Guru Besar Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi FH Unpad, Prof Danrivanto Budhijanto dalam webinar bertajuk ‘Merajut Kesadaran dan Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Arsitektur Keadilan Digital’, Rabu (6/5/2026). Foto: Tangkapan layar zoom

Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga menggeser secara mendasar pola kejahatan. Dalam konteks kekerasan seksual, kejahatan tak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan bermigrasi ke ruang digital, diperluas oleh algoritma, dan dipertahankan oleh jejak data yang sulit dihapus.

Guru Besar Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Prof Danrivanto Budhijanto mengatakan, dengan pergeseran tersebut, hukum kini tidak lagi hanya berhadapan dengan pelaku dan peristiwa, tetapi juga algoritma yang mengatur apa yang dilihat dan diyakini masyarakat dari ruang digital.

“Siapa yang mengontrol algoritma, dialah yang mengontrol realita. Ini yang tidak kita bayangkan bahwa itulah yang terjadi. Kita pikir tiap hari kita dapat rekomendasi sesuatu karena kita mau. Bukan. Karena itu adalah sesuatu yang dilatih sedemikian rupa dari data setm data training, dan algoritma tertentu,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Merajut Kesadaran dan Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Arsitektur Keadilan Digital’, Rabu (6/5/2026).

Baca juga:

Prof Danrivanto menilai perubahan ini sebagai bagian dari evolusi peradaban manusia, dari Homo sapiens menuju Homo informaticus, yang ditandai ketergantungan tinggi pada informasi digital. Transformasi ini turut mengubah pola kekerasan seksual, termasuk munculnya rape culture di ruang digital yang kerap tidak disadari karena dinormalisasi. Terutama terjadi di ruang privat seperti grup percakapan atau kanal komunikasi tertutup.

“Obrolan-obrolan di ruang-ruang yang merasa privat seperti WAG, itu yang membawa sesuatu hal yang tidak sederhana. Terjadi implikasi dan amplifikasi. Jadi kalau sudah amplifikasi itu ditambah-tambahin. Orang sudah ngomong apa saja tentang sesuatu yang bersifat kejadian maupun fisikal itu ditambahin karena dia mengamplifikasinya,” terangnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, teknologi bahkan menjadi alat yang memperkuat dan memfasilitasi kekerasan seksual. Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memanipulasi gambar atau menciptakan konten sesual tanpa persetujuan korban menjadi bentuk baru yang semakin sulit dikendalikan.

Tidak berhenti pada peristiwa awal, fenomena ini terus berlanjut lewat jejak digital yang sulit dihapus. Korban tidak hanya menghadapi trauma, tetapi juga stigma yang terus muncul kembali di ruang digital.

“Trauma-trauma psikologis karena tiap hari muncul di X, tiap hari muncul sana-sini, rasa keterasingan sosial, stigma digital itu kan sifatnya abadi. Di sini dihapus, di sana di-delete, itu udah ada yang download. Suatu saat naik lagi, di-upload lagi,” ujarnya.

Menurutnya, hukum tak lagi cukup bertumpu pada pendekatan normatif. Hukum harus mampu mengimbangi teknologi dengan memperhatikan rule of law dan rule of code. Tanggung jawab di ekosistem digital pun tidak bisa hanya dibebankan pada pelaku. Platform digital sebagai penyedia infrastruktur juga harus ikut bertanggung jawab, terutama karena memperoleh keuntungan dari penyebaran konten.

“Jadi hari ini itu kita pertaruhan luar biasa antara rule of law dan rule of code. Kita bicara hukum tidak lagi bicara semata-mata hukum, tapi bagaimana informasi itu yang berlalu-lalang ternyata berdampak kepada fakta-fakta kasus-kasus yang terjadi,” imbuhnya.

Dia mendorong pendekatan keadilan digital yang mencakup keadilan prosedural, keadilan substansial, serta akuntabilitas sistem. Salah satu gagasan yang diangkat adalah penerapan right to be forgotten sebagai upaya menghapus jejak digital yang merugikan korban. Selain itu, menekankan pentingnya literasi etis sebagai bagian dari upaya mitigasi.

“Kalau sudah urusan itu, itu bukan lucu-lucuan, itu bukan bercanda-bercandaan. Begitu keluar dari jempol di layar dan ke mana-mana, itu kejadian yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya,” ujarnya.

Dalam praktik penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad, Ari Jogaiswara Adipurwawidjana menuturkan jumlah laporan yang masuk menunjukkan fenomena yang jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan. Banyaknya laporan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kasus yang terekspos ke publik.

 Hukumonline.com

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad, Ari Jogaiswara Adipurwawidjana. Foto: Tangkapan layar zoom

Justru sebaliknya, sebagian besar kasus tidak pernah diketahui luas karena pertimbangan perlindungan korban. Satgas PPKS pun tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada proses pemulihan dan edukasi. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran, baik bagi korban maupun pelaku.

“Gimana pelaku kalau bikin di sadar saja gitu. Bukan jera, bukan karena dia takut kena hukuman, tetapi karena dia tahu itu salah. Sepertinya untuk lingkungan akademik seperti ini ya, kita ngejarnya itu pemulihan buat bukan hanya si korban tetapi juga pemulihan buat si pelaku,” tutup Ari.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info