Kasus Daycare, Praktik Kekerasan Berulang Buka Potensi Pertanggungjawaban Pidana Kolektif
Terbaru

Kasus Daycare, Praktik Kekerasan Berulang Buka Potensi Pertanggungjawaban Pidana Kolektif

Dugaan kekerasan berulang dan jerat UU Perlindungan Anak hingga KUHP. Nihilnya izin dari daycare tersebut dan SOP terstruktur terkait dugaan kekerasan anak menjadi pengingat bagi orangtua untuk lebih banyak meriset sebelum menitipkan anak.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. Foto: Tangkapan layar zoom
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. Foto: Tangkapan layar zoom

‘Bersama Little Aresha, Tumbuh Ceria & Penuh Makna’, demikian jargon yang terpampang di depan gerbang tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Namun, kenyataan di dalam daycare tersebut ternyata hanya tempat penyiksaan bagi 103 anak yang dititipkan, di mana 53 anak mendapatkan kekerasan fisik.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menilai kekerasan dalam kasus ini berpola berulang dan mengarah pada praktik sistematis. Tindakan dilakukan berkali-kali, melibatkan lebih dari satu pelaku, dengan pola yang serupa.

“Di Yogya ini sangat masif kemudian juga terstruktur, sistemik, rapi gitu. Jadi, kalau dari pertama kali menangani kasus yang di Yogya itu saya sudah yakin ini pasti ada yang mendesain, kemudian ada yang memerintah, kemudian itu jadi sesuatu hal yang dipedomani bersama-sama walaupun tidak tertulis. Saya katakana semacam SOP,” ujar Diyah saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).

Dalam kerangka hukum, situasi semacam ini membuka kemungkinan penerapan pertanggungjawaban yang lebih luas. Ketentuan dalam UU No.35 Tahun 2014tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Diyah menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa Kepolisian Daerah Yogyakarta, terdapat 13 orang yang dijadikan tersangka. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 c UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

“Kemudian ini yang kami kemarin juga sampaikan ke penyidik. Kemudian 76 c itu lex specialis ya, kenapa? Karena pendidik atau pengasuh itu bisa ditambah sepertiga dari tuntutan,” jelasnya.

Para pelaku menurutnya pun dapat dikenakan Pasal 466 dan Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait kekerasan fisik secara langsung. Tak hanya individu, daycare yang diketahui tidak berizin ini juga dapat dikenakan sanksi pelanggaran izin berusaha. Kemudian Pasal 45b UU Perlindungan Anak soal kewajiban melindungi anak dari segala perbuatan yang menghambat atau mengganggu kesehatan, serta tumbuh kembang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info