Kasus Daycare, Praktik Kekerasan Berulang Buka Potensi Pertanggungjawaban Pidana Kolektif
Terbaru

Kasus Daycare, Praktik Kekerasan Berulang Buka Potensi Pertanggungjawaban Pidana Kolektif

Dugaan kekerasan berulang dan jerat UU Perlindungan Anak hingga KUHP. Nihilnya izin dari daycare tersebut dan SOP terstruktur terkait dugaan kekerasan anak menjadi pengingat bagi orangtua untuk lebih banyak meriset sebelum menitipkan anak.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

“Juga upaya manipulatif. Kenapa? Karena di sini semua wali murid itu diberikan laporan yang baik-baik saja tentang anak. Laporannya di-setting sedemikian rupa kalaupun ada komplain itu juga selalu disalahkan pihak keluarga,” tegasnya.

Di tengah temuan itu, Diyah mengimbau orang tua lebih cermat memilih daycare. Pastikan legalitasnya jelas, memiliki izin operasional, dan terdaftar di instansi terkait. Perhatikan pula rasio pengasuh dan anak untuk mencegah kelalaian.

“Kenapa itu mereka (pelaku, -red) lakukan? Karena kapasitas jumlah orang anak di situ dengan bangunan fasilitasnya itu kurang. 103 tambah pengasuhnya, pengasuhnya hanya 20 orang. Nah, biar dia tidak repot maka dibuatlah seperti itu atas perintah ketua Yayasan, atas perintah kepala sekolah,” ucap Diyah.

Transparansi menjadi indikator penting. Daycare yang terbuka melalui akses pemantauan, laporan kegiatan, dan komunikasi rutin cenderung memiliki sistem lebih akuntabel. Metode pengasuhan juga perlu dicermati agar tidak mengarah pada kekerasan. Selain itu, perhatikan rekam jejak pengelola dan pengasuh, termasuk pelatihan yang dimiliki, sebagai penentu kapasitas dalam menyediakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak.

Terpisah, Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Fitri Hartanto mengatakan semestinya daycare memiliki kompetensi berstandar nasional dan mematuhi aturan regulasi terkait penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dikeluarkan undang-undang.

"Pembinaan pengawasan penyelenggaraan sudah ada regulasinya, bahwa dari dinas pendidikan membina, mengawasi bagi tenaga penilai dalam peningkatan mutu PAUD yang melalui pembinaan, pemantauan, pembinaan guru dan kepala sekolah," kata Fitri sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengakui, lemahnya pengawasan dan belum ada aturan yang rinci dari pemerintah daerah dalam mengawasi penyelenggara daycare perlu dijadikan evaluasi. Pemerintah daerah harus melaksanakan agenda rutin guna mengaudit dan mengawasi layanan pengasuhan anak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info