Kelalaian Tenaga Kesehatan Tak Bisa Dipidana
Berita

Kelalaian Tenaga Kesehatan Tak Bisa Dipidana

Lantaran kondisi pasien sangat lemah, diusulkan segera mengembangkan mekanisme mediasi sebagai restorative justice jika ada kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Pasal 29 UU Kesehatan memberikan solusi berupa mekanisme mediasi bagi masyarakat/pasien yang merasa dirugikan atas kelalaian tenaga kesehatan termasuk dokter dalam memberikan pelayanan. Pasal 29 itu berbunyi, Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”.      

 

Mekanisme mediasi itu merupakan pilihan penyelesaian sengketa (nonlitigasi). Pasalnya, seseorang dimungkinkan menempuh jalur hukum lain (litigasi) misalnya melalui jalur perdata berupa gugatan ganti kerugian. Terlebih, Pasal 46 UU Rumah Sakit menegaskan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaiannya. “Inilah solusi yang diberikan undang-undang jika terjadi kelalaian.”

 

Karena itu, ia berpendapat bahwa ketiga undang-undang itu telah memberikan perlindungan hukum kepada pasien dan tenaga kesehatan. “Bentuk perlindungannya jika ada kesengajaan dokter bisa dipidana, kalau pasien dirugikan karena kelalaian bisa menggunakan mediasi atau gugatan perdata,” pungkasnya.    

 

Ia menambahkan sebenarnya penyelesaian sengketa bidang kesehatan lewat mediasi sudah berjalan, tetapi belum terlembagakan karena Keputusan Menteri Kesehatan hingga kini belum dibuat sebagaimana diamanatkan dalam UU Kesehatan. “Selama ini hanya face to face yang dilakukan komite medik rumah sakit dengan pasien yang dirugikan.”            

 

Tak melanggar asas         

Ketua MHKI M Nasser menegaskan aturan yang menyatakan kelalaian tenaga kesehatan tak bisa dipidana, tak melanggar asas hukum. Sebab, sesuai asas hukum lex specialis derogat lex generalis, aturan khusus dalam tiga paket undang-undang bidang kesehatan dapat mengenyampingkan aturan umum sebagaimana tertuang dalam KUHP. “Kalau ada undang-undang yang specialis, undang-undang yang generalis terabaikan,” jelasnya.

 

Nasser sebenarnya mengaku tidak sepakat jika kelalaian tak bisa dipidana sama sekali. Sebab, sesuai UU Praktik Kedokteran, masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan dokter/dokter gigi dapat melaporkan kepada MKDKI. Jika terbukti melanggar kode etik, hasilnya diteruskan kepada organisasi profesi untuk dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin praktik, atau diwajibkan mengikuti diklat.

 

Laporannya itu tak menghilangkan hak masyarakat untuk melapor secara pidana atau menggugat perdata di pengadilan. “Jadi kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan bisa saja dipidana jika kelalaian yang dilakukan sangat fatal atau berulang-ulang yang tidak semestinya dilakukan seorang dokter terdidik,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: