Kelalaian Tenaga Kesehatan Tak Bisa Dipidana
Berita

Kelalaian Tenaga Kesehatan Tak Bisa Dipidana

Lantaran kondisi pasien sangat lemah, diusulkan segera mengembangkan mekanisme mediasi sebagai restorative justice jika ada kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, ia berharap penegakan hukum dalam soal ini dapat diterapkan secara adil tanpa pandang bulu. Dampaknya, kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan meningkat karena tenaga kesehatan atau dokter akan bersikap hati-hati. “Dokter akan hati-hati, dia tidak mau lalai.”  

 

Dalam kesempatan yang sama, staf pengajar hukum kesehatan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan berpendapat kesulitan utama penegakan hukum kesehatan soal pembuktian ketika adanya dugaan malpraktek yang dilakukan dokter. Belum lagi, informasi medis tak diketahui banyak oleh pasien.   

 

“Dari sisi pasien membuktikan malpraktik itu kesulitan yang luar biasa karena sumber dana dan ahli tak dimiliki pasien, mendatangkan tenaga ahli tidak murah. Misalnya pasien jantungnya mendadak berhenti, tetapi berhentinya jantung pasien karena apa?” kata Arif.                

 

Karena itu, mekanisme mediasi harus dikembangkan untuk menciptakan win win solution. Sebab, faktanya kondisi/posisi pasien sangat lemah. “Kondisi yang rusak itu perlu di-restorative justice untuk memperbaiki kesalahan. Dokter senang, pasien juga senang. Jika mekanisme mediasi tak bisa menyelesaikan, baru sanksi pidana yang menyelesaikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir),” tambahnya. 

Tags: