Reksa dana kerap disebut sebagai investasi yang paling mudah dan minim risiko. Namun, betulkah demikian? Simak definisi reksa dana, kelebihan, kekurangan, serta jenis-jenisnya berikut ini.
Pengertian Reksa Dana
Berdasarkan arti dalam KBBI, reksadana atau reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan. Kemudian, ketentuan Pasal 22 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 23 UU Pasar Modal mengartikan reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Kemudian, dalam Buletin Moneter dan Perbankan diterangkan bahwa pengertian reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola atau manajer investasi untuk digunakan sebagai moda berinvestasi di pasar uang atau pasar modal sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Menyambung definisinya yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa reksa dana pada intinya merupakan salah satu bentuk investasi yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi. Dengan kata lain, investasi dalam reksa dana tidak dapat dikelola langsung oleh pemodal, melainkan diwakili oleh manajer investasi.
Jenis-Jenis Reksadana
Dilihat berdasarkan portofolio investasinya, ada empat jenis reksa dana, yakni reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, saham, dan campuran. Berikut paparan selengkapnya.
1. Reksa Dana Pasar Uang atau Money Market Funds
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan masa (jatuh tempo) kurang dari 1 tahun. Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap atau Fixed Income Funds
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktiva dalam bentuk efek bersifat utang. Tujuannya untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risiko yang dimiliki jenis ini relatif lebih besar jika dibandingkan reksa dana pasar uang.
















