Masih ingat peristiwa tragis yang terjadi pada 21 Juni 2012 silam? Kala itu, pesawat Foker 27 dengan nomor register A2708 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara mengalami kecelakaan. Pesawat yang mengangkut tujuh orang ini bertujuan untuk melaksanakan latihan profesional.
Naasnya, ketika tengah latihan, pesawat jatuh dan menimpa delapan rumah yang berada di kawasan Halim Perdanakusuma. Akibatnya, 7 orang kru meninggal. Demikian pula 4 orang warga sipil yang berada di sebuah rumah. Mereka tertimpa jatuhnya pesawat. Empat warga sipil itu adalah Martina Boren, Onci Tumba Belorondun, Nevlin Wid Tannen, dan Bian Crystiabel Tandisosang.
Rubben Tennen dan Yunus Pajanjan Paulangan, ahli waris korban, menggugat Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, dan Presiden. Presiden ditarik sebagai Tergugat I karena dinilai telah lalai memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada rakyat. Menteri Pertahanan sebagai Tergugat II diduga juga lalai memperbaiki dan memodernisasi pesawat Foker 27 tersebut.
Kedua penggugat yakin jatuhnya pesawat lantaran Foker 27 sudah tidak layang terbang dan sudah seharusnya diganti. Akibatnya, anak dan istri Ruben Tennen meninggal dunia atas kejadian tersebut, yaitu Onci Tumba Belorondun dan Nevlin Wid Tannen. Padahal, saat kejadian naas terjadi, anak dan istri Ruben Tenen tengah berlibur ke Jakarta untuk menjenguk dirinya. Sedangkan Yunus Pajanjan Paulangan harus kehilangan ibunya, Martina Boren.
Selain memakan korban jiwa, jatuhnya pesawat Foker tersebut juga merusak rumah tersebut yang merupakan milik Mayor Adm Yohanis Tandisosang, ayah dari Bian Crystiabel Tandisosang. Insiden tersebut juga telah menyebabkan hilang beberapa barang-barang mewah lainnya, seperti cincin sebanyak 2 buah senilai Rp5 juta; 1 buah kalung seberat 30 gram senilai Rp15 juta; 1 buah permata seharga Rp2,5 juta, dan 2 pasang anting-anting sejumlah Rp1,5 juta.
Tidak hanya itu, barang berharga lainnya yang hilang adalah 4 butir mutiara senilai Rp2 juta; 1 buah gelang seharga Rp5 juta; 1 buah kalung seberat 5 gram seharga Rp2,5 juta, dan 1 buah jam tangan senilai Rp500ribu. Alhasil, total kerugian untuk barang-barang mewah mencapai Rp34 juta.
“Sebenarnya para ahli waris telah diberikan uang belasungkawa atau santunan, tetapi kita tolak,” ucap kuasa hukum para penggugat, Jimmy Djamaluddin, kepada hukumonline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Penolakan ini lantaran para ahli waris mengetahui ada perbedaan perlakuan antara anggota TNI AU dengan orang sipil dalam hal pemberian uang santunan. Soalnya, TNI AU memberikan santunan dengan kisaran Rp256 juta-Rp313 juta kepada ahli waris kru pesawat yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Sedangkan korban sipil, TNI AU hanya memberikan uang santunan sebesar Rp50 juta per kepala.
Lebih lanjut, Jimmy menegaskan bahwa sebelum perkara ini masuk ke pengadilan, para ahli waris telah berupaya untuk berdamai. Jimmy meminta agar jangan ada perbedaan perlakuan antara keluarga TNI AU dengan korban sipil. Akan tetapi, pihak TNI AU tidak memberikan respon yang positif. Kala itu, TNI AU berargumen bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam ganti rugi dan asuransi bagi korban sipil.
Atas hal tersebut, Jimmy mengatakan para penggugat mengalami kerugian material senilai Rp34 juta atas barang-barang yang hilang dan Rp1,5 miliar atas hilangnya 3 nyawa korban sipil. Angka tersebut merujuk pada Pasal 14 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Sedangkan kerugian immaterial, para penggugat meminta ganti kerugian mencapai Rp30 miliar. “Gugatan ini pelajaran buat pemilik kewenangan untuk melindungi rakyatnya. Karena rakyat juga perlu perlindungan,” pungkasnya.
Kuasa hukum Presiden, Suhendra, membenarkan ada persidangan mengenai gugatan ini. Akan tetapi, Suhendra belum mau berkomentar mengenai pokok perkaranya. “Kita lihat di pembuktian saja,” ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Begitu juga halnya dengan kuasa hukum Tergugat III, Kepala Staf Angkatan Udara. Bahkan, pengacara tersebut enggan menyebutkan namanya. “Kami tidak punya kapasitas untuk menerangkan perkara ini,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Namun, dalam berkas duplik yang diperoleh hukumonline, kuasa hukum KASAU, Azhari menuliskan bahwa KASAU tetap meolak tudingan yang dilontarkan para penggugat yang mengatakan KASAU telah lalai dalam melindungi warga negara. KASAU tetap berkukuh bahwa KASAU tidak mempunyai kewajiban untuk membayar premi asuransi bagi seluruh warga negara karena selain aturan hukumnya tidak ada, kewajiban tersebut hanya terbatas bagi personil TNI AU yang menjadi korban.
Meskipun tidak ada peraturan yang berlaku, KASAU telah membuat kebijaksanaan dengan memberikan Rp50juta per kepala. Akan tetapi, bentuk perhatian ini tidak diterima para penggugat.
















