
Rektor Universitas Jayabaya, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: Istimewa
Namun, tantangan muncul ketika dikaitkan dengan frasa klasik dalam praktik kenotariatan. Yakni ‘telah datang di hadapan kami’, yang berkaitan dengan aspek yurisdiksi notaris. Melalui skema ini, para pihak tetap dianggap hadir secara hukum meski berada di lokasi yang berbeda, selama proses dilakukan secara bersamaan di hadapan notaris masing-masing.
Senada, Rektor Universitas Jayabaya, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan berpandangan, Cyber Notary sebagai fenomena yang progresif. Meski para pihak tidak lagi hadir secara fisik di hadapan notaris, perbuatan hukum yang dilakukan tetap sah dan memiliki akibat hukum yang kuat.
“Cyber Notary ini fenomena global. Perbuatan hukum ini sah dan mempunyai legal effect terhadap apa yang mereka buat. Meski dilakukan dengan jarak jauh, pelaksanaannya tetap di hadapan pejabat publik,” ujarnya.
Ke depan, tantangan utama sistem hukum tidak hanya terletak pada kecepatan merespons perkembangan teknologi, tetapi juga pada kemampuan menjaga kepastian hukum dan legitimasi institusi di tengah perubahan tersebut. Transformasi digital menuntut hukum untuk terus bersikap adaptif tanpa kehilangan prinsip-prinsip fundamentalnya, agar tetap mampu menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
















