Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kembali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) pemilihan umum 2019 menjalani pemeriksaan hampir 4 jam di Gedung KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Hasto didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail menyampaikan pemeriksaan kali ini dalam rangka gelar perkara suap dan penghalangan penyidikan. Dia menegaskan, Hasto bakal kooperatif dengan KPK untuk proses pemeriksaan selanjutnya
“Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih atas perhatian media selanjutnya pemeriksaan akan datang akan diikuti sesuai kebutuhan pihak penyidikan,” ujar Maqdir menjelaskan kepada media usai menjalani Hasto pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Baca juga:
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
- PDIP: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Politisasi Hukum

Hasto dan tim penasihat hukumnya meninggalkan Gedung KPK. Foto: RES
Sementara itu, Hasto menyampaikan siap menjalani proses pemeriksaan KPK secara keseluruhan. Sebelum pemeriksaan, Hasto menyampaikan akan mengajukan praperadilan atas kasus ini. Tapi yang pasti, kedatangannya ke Gedung KPK memenuhi seluruh kewajibannya sebagai warga Indonesia yang taat hukum dan menjunjung supremasi hukum berkeadilan.
“Saya akan beri keterangan sebaik-baiknya. Namun sesuai diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana saya memiliki suatu hak untuk praperadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap yang menjerat eks Calon Legislatif PDIP 2019, Harun Masiku pada Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto dan Donny pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio F.
















