Kembali Diperiksa KPK, Ini Strategi Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka
Terbaru

Kembali Diperiksa KPK, Ini Strategi Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka

Dijerat dengan dua perkara. Hasto bakal uji sah tidaknya penetapan tersangka melalui upaya praperadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didampingi tim penasihat hukumnya saat  memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung. Foto: RES
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didampingi tim penasihat hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung. Foto: RES

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kembali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) pemilihan umum 2019 menjalani pemeriksaan hampir 4 jam di Gedung KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, Hasto didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail menyampaikan pemeriksaan kali ini dalam rangka gelar perkara suap dan penghalangan penyidikan. Dia menegaskan, Hasto bakal kooperatif dengan KPK untuk proses pemeriksaan selanjutnya

“Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih atas perhatian media selanjutnya pemeriksaan akan datang akan diikuti sesuai kebutuhan pihak penyidikan,” ujar Maqdir menjelaskan kepada media usai menjalani Hasto pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Baca juga:

Hukumonline.com

Hasto dan tim penasihat hukumnya meninggalkan Gedung KPK. Foto: RES

Sementara itu, Hasto menyampaikan siap menjalani proses pemeriksaan KPK secara keseluruhan. Sebelum pemeriksaan, Hasto menyampaikan akan mengajukan praperadilan atas kasus ini. Tapi yang pasti, kedatangannya ke Gedung KPK memenuhi seluruh kewajibannya sebagai warga Indonesia yang taat hukum dan menjunjung supremasi hukum berkeadilan.

“Saya akan beri keterangan sebaik-baiknya. Namun sesuai diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana saya memiliki suatu hak untuk praperadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap yang menjerat eks Calon Legislatif PDIP 2019, Harun Masiku pada Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto dan Donny pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio F.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info