Kembangkan Aplikasi Penunjukan Majelis, MA Gunakan Artificial Intelligence
Utama

Kembangkan Aplikasi Penunjukan Majelis, MA Gunakan Artificial Intelligence

Harapannya, penggunaan AI ini bisa menghilangkan potensi dugaan pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara. Hal ini merupakan bagian upaya MA yang tengah menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi. Foto: Istimewa
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi. Foto: Istimewa

Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengumumkan pencapaiannya di bidang penanganan perkara. Salah satunya per 27 Desember 2022, MA telah menuntaskan (minutasi) perkara sejumlah 30.195 perkara berdasarkan data terhimpun. Minutasi tersebut disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam sejarah MA. Akan tetapi, MA masih memiliki sejumlah PR (Pekerjaan Rumah), salah satunya dalam menjaga transparansi penanganan perkara.

“MA sedang mengembangkan aplikasi penunjukan Majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi kepada Hukumonline, Jum’at (17/2/2023) kemarin.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya transparansi penanganan perkara. Dengan menetapkan Majelis Hakim Agung pada suatu perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk dilakukan dengan perhitungan AI atas dasar kompetensi dan beban kerja. Kemudian diolah dengan sistem random agar tidak akan mudah ditebak majelis hakim yang akan ditugaskan dalam perkara.

Baca Juga:

Harapannya, penggunaan AI ini bisa menghilangkan potensi dugaan oleh pihak berperkara atau publik bahwa Majelis Hakim Agung dapat “dipesan” untuk memenangkan suatu perkara. “Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming),” sambungnya.

Jelas, para pihak berperkara maupun publik harus terlebih dahulu mengetahui sebelum siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali. Selain pemanfaatan AI dalam menentukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini bisa mengubah wajah peradilan lebih transparan.

“Karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali. Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait