Kemenag Diminta Tinjau Ulang SE Panduan Pengeras Suara di Masjid
Terbaru

Kemenag Diminta Tinjau Ulang SE Panduan Pengeras Suara di Masjid

Karena dinilai belum ada urgensi atas penerbitan SE tersebut, belum adanya permasalahan serius tentang pengeras suara masjid. Terbitnya aturan itu harus ada landasan filosofis yang kuat, latar belakangnya harus jelas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Senator asal Jawa Timur itu berpendapat, di Samosir, Minahasa atau Bali aturan tersebut boleh jadi menjadi cocok. Tapi di Aceh, tentu tidaklah tepat. Begitu pula di banyak daerah-daerah lainnya. Bagi LaNyalla, aturan tersebut tidak tepat bila diberlakukan universal di negara yang mayoritas penduduknya muslim.

Baginya, di tempat yang mayoritas penduduknya nonmuslim, atau kota urban padat penduduk pekerja pagi, aturan ini bisa diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap sesama warga bangsa. Dia mengingatkan fungsi pengeras suara masjid ataupun mushala luar di beberapa daerah tertentu malah membuat masyarakat merasa lebih tentram, merasa aman dan dapat menghindari potensi kejahatan. Apalagi daerah yang sepi dan jarang penduduknya

“Jadi menurut saya, setelah dipetakan, cukup dilakukan melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di masing-masing masjid atau mushala,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Adapun hal baru yang diatur dalam SE Menag ini adalah volume maksimal pengeras suara. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022). 

Terkait SE baru ini, Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Tags:

Berita Terkait