Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memberlakukan aturan tentang penghimpunan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa rencana tersebut bersifat fasilitasi negara. Rancangan peraturan ini pun masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain.
Hal ini diutarakan Menag dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Agama, Rabu (7/2). "Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada kewajiban di situ, tetapi yang ada adalah pemerintah memfasilitasi khususnya ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat," ujar Menag Lukman seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama RI.
Menag menyatakan bahwa sebelum zakat profesi dikenakan pada ASN, khususnya ASN muslim, harus ada akad, yaitu: pernyataan tertulis bahwa ASN yang bersangkutan bersedia membayarkan zakat profesi. Demikian juga dengan ASN yang tidak bersedia gajinya dikenakan zakat. Pemerintah tidak begitu saja memotong gaji ASN.
"Pemerintah merasa perlu memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya mengeluarkan zakat dari penghasilan yang dimilikinya," tegas Menag.
Menanggapi perbincangan yang tengah ramai di media sosial, mengenai batas minimal penghasilan yang wajib dizakati (nishab), Menag Lukman menyampaikan bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nishab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. "Ini masih dalam rancangan, belum menjadi ketentuan," ujar Menag.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih mengkaji zakat profesi dengan mendengar masukan dari berbagai pihak. "Prinsipnya Kementerian Agama benar-benar harus berdasar ajaran agama dalam optimalisasi dana zakat ini," ujar Menag Lukman.
Lukman mengatakan, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.
Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang itsbat. “Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Menag menjelaskan, bahwa ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. “Bagi ASN muslim yang keberatan gaji nya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya,” tutur Menag.
(Baca Juga: Penyimpangan Distribusi Zakat, Pahami Aspek Hukumnya)
“Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” sambungnya.
Prinsip kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN muslim. Sebab, Pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kewajiban itu tentunya bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab (batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya).
“Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN muslim,” katanya.
Secara operasional, dana zakat ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Potensinya sekitar Rp10 triliun. Zakat yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana. “Ini seperti yang selama ini sudah dilakukan BAZNAS dan LAZ,” tuturnya.
“BAZNAS dan LAZ setiap tahun diaudit akuntan publik. Melalui aturan ini, kami ingin menambahkan agar secara periodik mereka juag harus menyampaikan ke publik tentang progres penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Ini juga terkait trust atau kepercayaan,” sambungnya.
(Baca juga: MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas)
Fasilitasi zakat, kata Menag Lukman, sebenarnya bukan hal baru. Sebab, Indonesia sudah memiliki UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011. Lalu, ada Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Ada juga Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. “Jadi apa yang sedang kami persiapkan bukan barang baru. Ini upaya untuk lebih mengaktualisasikan potensi besar dana zakat ASN muslim,” tandasnya.
Tak ada landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis
Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu berpendapat rencana pemerintah itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki pijakan yuridis, filosofis dan sosiologis. Menurutnya, dari ketiga pijakan tersebut, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis.
“Prinsip Indonesia sebagai negara hukum, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Bahwa betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya. Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat,” ungkap Khatibul Umam seperti dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (7/2).
Khatibul mengakui, pengaturan soal tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) dan (2) PMA No. 52 Tahun 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras. Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5%. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat penghasilan.
Menurutnya, zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA No. 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab. Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), di mana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan.
“Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan/harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung. Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun,” ungkapnya.
Politisi Demokrat ini menyarankan pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.
“Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menambahkan, pemerintah harus mengkaji secara hati-hati dan teliti agar wacana peraturan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ia membenarkan, membayar zakat adalah kewajiban setiap umat Muslim, namun kewajiban itu tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah jika tidak dikaji secara matang.
“Jangan hanya sekadar melempar wacana menurut saya. Itu harus dikonkretkan dan harus berhati-hati dalam ber-statement,” kata Taufik.
Seyogyanya, tambah Taufik, persoalan zakat profesi PNS diserahkan ke masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat. Dan lebih baik, pemerintah fokus melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka. Ia meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak asal melempar wacana terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Politisi F-PAN itu berharap, pemerintah juga harus memperhatikan kehidupan personal masing-masing PNS muslim. Ia menyebut, zakat justru akan membenani PNS muslim jika yang bersangkutan sudah melakukan zakat di tempat tertentu. “Kalau ditambah lagi, dipotong gaji ini kan jadi tumpang tindih banyak hal. Bukan tidak setuju, tapi diatur dahulu,” imbuh Taufik.
Taufik mengungkapkan, pemerintah wajib mengatur mekanisme khusus jika bersikeras menerbitkan regulasi itu. Pemerintah diminta mengatur PNS yang wajib menyerahkan 2,5 persen gajinya dan mengatur pihak mana yang mengelola zakat para PNS.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar memilki pandangan yang sama atas kebijakan itu. Jika ada kata sepakat, pemerintah dapat menerbitkan kebijakan itu dalam bentuk Keppres, Peraturan Presiden, atau Undang-Undang. “Karena memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan,” pesan politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
















