Kemenaker Apresiasi Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Berita

Kemenaker Apresiasi Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas punya kesempatan yang sama untuk mendapat pekerjaan yang layak.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Dari berbagai hak bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, salah satunya mengenai hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi. Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), atau swasta tanpa diskriminasi.

Selain itu, berhak mendapat upah yang sama dengan tenaga kerja lain dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Kemudian, berhak memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, dan mendapat program kembali bekerja. UU Penyandang Disabilitas menegaskan tidak boleh ada diskriminasi, peyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan karir serta hak normatif yang melekat. Tak kalah penting, pekerja tidak boleh diberhentikan karena alasan disabilitas.

Sebagai upaya menjalankan amanat tersebut pemerintah melakukan upaya salah satunya memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, mengatakan perusahaan BUMN/BUMD dan swasta wajib memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja.

“Pemerintah memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS,” kata Hery dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/8).

Menurut Hery pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif. Setiap orang berhak mendapat akses untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak. (Baca Juga: Perusahaan Perlu Perluas Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas, Begini Alasannya)

Selaras itu, Hery menyebut pemerintah terus mendorong perusahaan untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Tentunya pekerjaan bagi mereka disesuaikan dengan jenis dan tingkat disabilitas yang bersangkutan, pendidikan dan kemampuannya.

Hery mengingatkan UU Penyandang Disabilitas memerintahkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen dan BUMN/BUMD 2 persen dari total jumlah pekerja. Selain itu UU Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil tanpa diskriminasi.

Kemudian, wajib memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja. Tak ketinggalan, UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ketentuan itu diamanatkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Dalam kegiatan bursa lowongan kerja di Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas yaitu  Nakamura Holistic Theraphy (Surakarta, Jawa Tengah), PT Jatim Autocom (Jawa Timur) dan Maya Ubud dan Spa (Bali). (Baca juga: Isu Ketenagakerjaan dalam UU Penyandang Disabilitas Perlu Dicermati)

Selanjutnya, PT. Changshin Reksa Jaya (Garut, Jawa Barat), PT. Budi Sehat Sentra Dragnostika (Surakarta, Jawa Tengah), dan PT. Ekamas International Hospital (Riau). Berikutnya, PT. Dadi Mulyo Sejati (Ngawi, Jawa Timur), Kopkartel (Jambi), CV. Wilgant Mobil, (Batubara, Sumatera Selatan), dan PT. Ajun Putra Permai, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya, Ketua Departemen Tenaga Kerja dan Wira Usaha DPP Pertuni, Jonna Damanik, mengatakan implementasi UU Penyandang Disabilitas belum optimal termasuk hak memperoleh pekerjaan.

Dia menilai pemahaman kementerian dan lembaga pemerintah terhadap hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan masih lemah. Itu bisa dilihat dari rekrutmen PNS beberapa waktu lalu di Kementerian Hukum dan HAM, tercatat dari 17 ribu lowongan hanya 1 orang yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

“Kuota yang disediakan itu sangat kecil dan tidak sesuai amanat UU Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Begitu juga dengan pelatihan yang diselenggarakan untuk penyandang disabilitas, jenis pelatihan yang diberikan hanya terbatas dan tidak beragam. Misalya, tunanetra dilatih pijat dan menjahit untuk tunarungu. Hal tersebut membuat penyandang disabilitas tidak punya kesempatan untuk berlatih keterampilan lain yang lebih dibutuhkan pasar.

Tags:

Berita Terkait