Kemendagri: Tidak Mudah Bubarkan FPI
Utama

Kemendagri: Tidak Mudah Bubarkan FPI

Usulan sanksi penghentian kegiatan sebuah ormas harus meminta pertimbangan MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Aksi Demonstrasi FPI menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Foto: RES
Aksi Demonstrasi FPI menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Foto: RES
        Dia menjelaskan pemerintah berwenang memberikan pembinaan hingga menjatuhkan sanksi jika ormas seperti FPI melakukan pelanggaran.   “Sanksi bagi FPI berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 itu memang belum pernah dijatuhkan, kecuali pada waktu 2008 dan 2012 itu pernah diberikan sanksi kepada FPI. Tetapi, itu tetap bisa jadi referensi bahwa organisasi ini pernah dijatuhi sanksi,” ujarnya.   Dia menilai usulan pembubaran itu bukan sesuatu hal yang urgen yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Meski begitu, Jika usulan Ahok diterima Kemendagri, kata Dodi, pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan mengundang para pihak terkait.
“Kalau menurut saya (usulan pembubaran FPI) ini hanya merupakan sikap emosional Pak Ahok barangkali ya, hehehe,” kata Dodi sambil bergurau.  

Dia menjelaskan, jika sebuah ormas memiliki badan hukum, maka proses pembubarannya harus melalui putusan pengadilan atas permohonan yang diajukan oleh menteri. Dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM yang berhak mengajukan gugatan pencabutan izin badan hukum lembaga tersebut.

“Jadi, pembubaran itu (FPI) tidak bisa ujug-ujug, tetapi harus disertai beberapa tindakan awal yang mendahului seperti peringatan sampai tiga kali. Kalau tidak digubris, kemudian diberikan sanksi penghentian hibah atau bantuan dari pemerintah atau penghentian kegiatan. Kemudian, baru menteri minta pengadilan mencabut badan hukumnya,” katanya.

Sebelumnya, Ahok mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham dan Kemendagri agar membubarkan kelompok FPI lantaran menolak dirinya untuk menduduki kursi nomor satu di Jakarta dengan menggelar aksi demo berkali-kali. Puncaknya, pada Senin (10/11) kemarin sekaligus memperingati Hari Pahlawan. Ahok menilai tindakan FPI sudah melanggar konstitusi.

“Kalau mau demo-demo, ya silakan saja. Sekarang saya juga sedang siapkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham agar membubarkan FPI di seluruh Indonesia,” kata Ahok Balai Kota Jakarta Senin (10/11) kemarin.
Langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengusulkan pembubaran kelompok Front Pembela Islam (FPI) kepada Kemenkumham dan Kemendagri dianggap tak akan mudah terlaksana. Sebab, keputusan untuk membubarkan suatu organisasi yang sudah terdaftar harus melalui sejumlah tahapan.

“Kalau berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), itu harus bertahap prosesnya. Sebelum dicabut haknya, harus diberi sanksi tertulis sebanyak tiga kali. Kemudian dihentikan dana bantuan dari pemerintah, lalu kemudian dicabut hak terdaftarnya,” ujar Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riatmadji saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/11).

Dodi mengatakan berdasarkan UU Ormas itu karena keberadaan FPI tak berbadan hukum, proses pencabutan hak terdaftarnya tidak harus melalui putusan pengadilan negeri. Namun, jika sebuah ormas dinyatakan melanggar, pembubarannya cukup melalui teguran tertulis tiga kali, penghentian dana bantuan, penghentian kegiatan untuk sementara. 

“Tetapi, dalam rangka pencabutan itu sebelumnya harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Jadi, mekanisme undang-undangnya dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah,” ujar Dodi.







Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan keberadaan ormas terbagi dalam dua yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang keduanya tetap terdaftar. “Kalau yang tidak berbadan hukum daftarnya di Kemendagri, kalau yang berbadan hukum daftarnya di Kemenkumham dan juga di Kemendagri,” kata dia di Gedung MK.
Tags:

Berita Terkait