Kemenkeu: ASN yang Sedang Diperiksa Tidak Dapat Resign
Utama

Kemenkeu: ASN yang Sedang Diperiksa Tidak Dapat Resign

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 17/2020 dan Perka BKN No,3 Tahun 2020.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Orang tua Mario Dendy, Rafael Alun Trisambodo, saat diperiksa KPK terkait LHKPN. Foto: RES.
Orang tua Mario Dendy, Rafael Alun Trisambodo, saat diperiksa KPK terkait LHKPN. Foto: RES.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas menolak surat pengunduran diri yang diajukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pengunduran diri RAT sebagai pejabat pajak sebagai buntut dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dendy terhadap anak petinggi GP Ansor David Ozora.

Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri ASN dari pada tanggal 27 Februari 2023 melalui DJP. Namun Kemenkeu memutuskan menolak surat pengunduran diri RAT karena berdasarkan pada PP No.17 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala (Perka) BKN No.3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3). “Dapat kami sampaikan di sini bahwa Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri ASN dari yang bersangkutan. Pengajuan pengunduran diri RAT ditolak,” kata Suahasil.

Baca Juga:

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal terhadap RAT, kendaraan berupa satu unit Jeep Wrangler Rubicon dan satu unit moge Harley Davidson bukanlah milik pribadinya melainkan milik kakak RAT. Atas pengakuan tersebut, Irjen meminta RAT untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar bisa dipastikan status pemilik dari kendaraan bermotor tersebut.

Untuk mendalami atas harta RAT, Irjen melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan harta yang belum dilaporkan kemudian dicocokkan dengan profil SPT pajak yang disampaikan RAT, serta pengakuan harta lainnya berupa properti dan tas mewah.

“Saya ingin menyampaikan, saya ingatkan bahwa saudara RAT masih berstatus ASN sehingga masih terikat dengan seluruh aturan UU yang mengatur kode etik dan perilaku ASN khususnya ASN Kemenkeu,” jelas Suahasil.

Tags:

Berita Terkait