“Ini akan menjadi sangat baik untuk merespon laporan pengaduan masyarakat, sehingga kredibilitas dan akurasi mereka bisa kita verifikasi,” tambah Sri Mulyani.
Selain itu, juga ada penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU serta menambahkan dasar hukum sejalan dengan sudah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sri Mulyani menegaskan, seluruh data dan informasi yang akan diperoleh dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini sifatnya rahasia kecuali baik Kemenkeu dan Kejagung sepakat untuk mempublikasikan dengan tetap dalam koridor yang ada. Sementara untuk perjanjian kerja sama antara DJBC dengan Jampidsus dan Jamintel adalah turunan dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Kejagung yang sudah ditandatangani pada 2 September 2020.
Adapun ruang lingkup perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, penelusuran aset dari para tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai serta untuk kegiatan atau operasi intelijen secara bersama-sama.
“Perjanjian kerja sama yang terjadi antara DJBC dengan Jamintel dan Jampidsus tujuannya sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi antara kedua belah pihak,” pungkas Sri Mulyani.