Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Sabtu, mengatakan uji publik itu memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan termasuk dalam hal persyaratan teknis pembaca kartu cerdas nirkontak.
"Bagi siapa yang ingin memberikan masukan terhadap RPM tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak dipersilakan untuk menanggapinya via email [email protected] dan [email protected] dari 4 sampai 17 Juli 2014," kata Ismail.
Kartu cerdas nirkontak mulai banyak dikembangkan pada berbagai bidang tak terkecuali pada bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen yang secara elektronik merupakan alat pembayaran non tunai.
Dengan penggunaan Kartu Cerdas Nirkontak tersebut maka ke depan penggunaan uang tunai dapat dikurangi sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Mengingat pembaca Kartu Cerdas Nirkontak termasuk dalam perangkat telekomunikasi maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis," katanya.
Hal-hal yang diatur dalam RPM dimaksud antara lain Ketentuan Umum (Definisi, Konfigurasi, Singkatan, dan Istilah), Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak, karakteristik fisik termasuk persyaratan umum dan struktur perangkat, dan karakteristik elektrik dan komunikasi termasuk di dalamnya transfer daya, jarak transaksi, antarmuka sinyal komunikasi, inisialisasi dan anti bentrokan, bit rate, dan protokol komunikasi.
Selain itu juga karakteristik tambahan termasuk lingkungan penggunaan, suhu operasional, dan kelembaban udara serta pelaksanaan pengujian.
















