Kemenkumham Beri Pengamanan Khusus Bagi Terpidana Mati
Aktual

Kemenkumham Beri Pengamanan Khusus Bagi Terpidana Mati

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham Beri Pengamanan Khusus Bagi Terpidana Mati
Hukumonline
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati yang upaya hukumnya sudah selesai, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin.

"Terpidana mati di Nusakambangan banyak, ada 53 orang, sebenarnya sudah kami perhatikan secara khusus. Setelah ada berita keluar (terkait terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden RI, red.), kami harus sudah mulai memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati yang sudah habis upaya hukumnya," kata Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Senin.

Ia mengatakan hal itu kepada Antara terkait pemberitaan dari Kejaksaan Agung mengenai nama-nama terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa di antaranya diketahui menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika Kejaksaan Agung telah mengumumkan nama-nama terpidana mati yang bakal dieksekusi, pihaknya akan segera mengisolasi orang-orang tersebut.

Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. "Sekarang belum ada nama-nama itu. Jadi, kami baru pengamanan secara umum tapi khusus yang terpidana mati memang kita perhatikan," tegasnya.
Tags: