Kemenkumham Cabut Paspor DPO Terorisme
Aktual

Kemenkumham Cabut Paspor DPO Terorisme

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham Cabut Paspor DPO Terorisme
Hukumonline
Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut paspor WNI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus terorisme atau tergabung dalam kelompok radikal ISIS.

"Apabila mereka masih menjadi DPO dan dalam daftar cekal maka bisa dilakukan pencabutan paspor agar tidak bisa ke luar negeri," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Selasa.

Sebelum dilakukan pencabutan paspor, kata dia, perlu diketahui terlebih dahulu kepastian kembalinya total 297 DPO terkait terorisme untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak penyidik kasus yang memberikan permintaan cekal.

Terkait pencegahan masuknya terorisme, Direktorat Jenderal Imigrasi mengandalkan manajemen sistem informasi dengan memasukkan data DPO dan daftar cekal sehingga dapat dicegah untuk masuk atau keluar negeri.

"Pengawasan punya basis data, semua data menyangkut DPO dan cekal sudah dimasukkan ke dalam sistem, misalnya membuat paspor , sistem akan menolaknya," kata dia.

Selain itu, ia menuturkan pihaknya melakukan antisipasi dengan menyiagakan personel di perbatasan, khususnya pemeriksaan imigrasi serta bersinergi dengan intelijen dan lembaga terkait untuk mengantisipasi pihak masuk di luar pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan lembaga lain serta menjalankan peran pencegahan masuknya teroris ke Tanah Air.

"Pencegahan terorisme kami bekerja sama dengan BIN, BNPT, Densus 88. Kami cekal kalau datanya bermasalah. Jadi imigrasi menjaga kedaulatan negara," kata dia.

Sementara itu, terkait revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ia menuturkan KemenkumHAM masih menyiapkan rancangan revisi yang kini sudah pada tahap sinkronisasi dan tinggal finalisasi.
Tags: