Kemenkumham Minta Pembesuk Ikuti Peraturan di Nusakambangan
Berita

Kemenkumham Minta Pembesuk Ikuti Peraturan di Nusakambangan

Ada jumlah maksimal setiap pembesuk untuk satu narapidana.

ANT
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Herry mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan menyeleksi pembesuk napi kasus terorisme penghuni Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, guna mengantisipasi penyebaran paham ISIS.

"Pascakejadian kemarin (penangkapan pemimpin ISIS Regional Indonesia Chep Hermawan dan enam rekannya, red.), untuk membesuk itu (napi kasus terorisme, red.) lagi, kami batasi. Kami seleksi betul, siapa yang datang, tujuannya apa, itu tentunya kawan-kawan di lapangan yang akan bisa lebih mengetahui itu semua," katanya saat dihubungi dari Cilacap, Kamis (14/8).

Ia mengatakan jika pembesuk itu berkunjung dalam konteks silaturahmi masih tetap diperbolehkan. Akan tetapi jika dalam konteks penyebaran paham ISIS dan sebagainya, kata dia, pihaknya akan membatasi pembesuk.

Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para kepala lapas di Nusakambangan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini terhadap setiap gejala yang mengarah kepada gangguan keamanan dan ketertiban apapun bentuknya.

"Ini (paham ISIS,-red) kalau ancaman fisik kan tidak. Tetapi ancaman paham dan aliran itu bisa berimbas sangat luas kalau tidak dikendalikan dengan baik," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra yang meminta kunjungan khususnya pembesuk napi kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan dibatasi dan diawasi agar komunikasi terpidana kasus terorisme dengan anggota jaringan ISIS dapat diputus.

Seperti diwartakan, pemimpin ISIS Regional Indonesia Chep Hermawan bersama enam rekannya diamankan petugas gabungan dari Polres Cilacap dan Kodim Cilacap di Majenang, Selasa (12/8) sore, dalam perjalanan pulang ke Cianjur, Jawa Barat, setelah membesuk sejumlah terpidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info