Kemenkumham Minta Perempuan Ambil Peran dalam Pembangunan
Terbaru

Kemenkumham Minta Perempuan Ambil Peran dalam Pembangunan

Indonesia memiliki regulasi yang cukup memadai terkait pemberdayaan perempuan. Selani itu merujuk pada data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 64,5% pemilik UMKM adalah perempuan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kemenkumham Minta Perempuan Ambil Peran dalam Pembangunan
Hukumonline

Indonesia resmi menjadi presidensi G20 yang dimulai 1 Desember 2021 hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada November 2022. Group of Twenty atau G20 adalah kelompok yang terdiri 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan satu organisasi antarpemerintahan dan supranasional yaitu Uni Eropa. Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, China, Turki, dan Uni Eropa.

Adapun salah satu agenda pritoritas yang dibahas dalam G20 adalah terkait inklusi keuangan, digital dan UMKM. G20 akan berfokus tentang cara digitalisasi perbankan untuk mendorong UMKM agar bisa dilakukan lintas negara. Dalam konteks ini pemerintah Indonesia mengajak pemimpin negara dalam forum G20 untuk membangun ekonomi yang inklusif dengan cara memajukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal tersebut kemudian menjadi perhatian bagi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr. Sri Puguh Budi Utami perempuan harus mengambil peran nyata dalam pembangunan ekonomi sebagaimana yang digagas dalam agenda G20. Bukan tanpa sebab, jika merujuk pada data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 64,5% pemilik UMKM adalah perempuan.

Baca Juga:

Utami memandang hal ini menjadi potensi yang besar untuk meningkatkan peran nyata perempuan dalam pemulihan ekonomi dunia. Meski begitu, fakta menunjukkan bahwa belum semua UMKM perempuan memiliki akses yang cukup ke ekosistem pembiayaan dan digital. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kesenjangan akses terhadap teknologi yang dialami oleh perempuan.

Berdasarkan data Susenas (2019), akses internet untuk kaum perempuan secara konsisten mengalami kesenjangan selama periode 2016 hingga 2019. Pada 2016, pengguna internet perempuan 7,6% lebih sedikit dibanding laki-laki. Selisih angka ini bergeser dimana pada tahun 2017 pengguna internet perempuan 7,04% lebih sedikit dibanding laki-laki, lalu menjadi 6,34% pada 2018 dan 6,26% pada 2019.

“Jika perempuan ingin mengambil peran nyata dalam pemulihan ekonomi maka akses dan penguasaan teknologi bagi perempuan harus ditingkatkan. UMKM kunci pembangunan ekonomi yang inklusif,” kata Utami, Selasa (31/5).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait