Kementerian Hukum dan HAM menargetkan agar hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi persoalan pedofilia di Indonesia.
"Kita masukkan dulu di Prolegnas. Ini memang gagasan yang diusulkan untuk mengatasi persoalan pedofilia," kata Menteri Yasonna usai membuka Forum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang di Yogyakarta, Selasa (27/10).
Dia mengatakan, hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak jangan diartikan sebagai hukuman permanen seumur hidup."Bukan dibuang testisnya. Jangan disamakan dengan konsep (kebiri) pada zaman dahulu," katanya.
Menurut Yasonna, di berbagai negara telah jamak ditemukan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual, melalui metode suntik untuk mengurangi syaraf libido pelaku. Dengan cara itu, pelaku kejahatan diharapkan mampu menghindari perbuatan yang sama."Karena itu penyakit," katanya.
Hukuman yang keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, lanjut Yasonna, penting diterapkan di Indonesia. Ini dikarenakan pelakunya bukan hanya berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri. "Pelaku dari luar negeri pun sering datang kemari," ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Yasonna, hukuman yang sebelumnya diusulkan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa itu masih dalam tahap penyusunan draf rancangan yang akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, serta Menteri Kesehatan.
"Masih akan dipertimbangkan aspek lainnya seperti kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Yasonna.
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengatakan pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemberian hukuman kebiri merupakan bukti keseriusan untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Ini bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kejahatan seksual," kata Yohana di Jakarta.
Ia menjelaskan, pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah nyata."Salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal," katanya.
Karena itu, hukuman kebiri, lanjut Yohana, dinilai dapat memberikan hukuman dan efek jera bagi pelaku dan predator kejahatan seksual. Saat ini pemerintah terus mengkaji dan mendalami kemungkinan dikeluarkannya Perppu terkait pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurutnya, kajian secara mendalam dan komprehensif akan terus dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.Antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual mendapat perhatian serius pemerintah.Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak beberapa waktu yang lalu, telah menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Salah satunya dengan pengebirian syaraf libido, namun masih terus dikaji secara mendalam," tutupnya.
















