Kemenpan RB Usulkan 19 Lembaga Lagi untuk Dibubarkan
Berita

Kemenpan RB Usulkan 19 Lembaga Lagi untuk Dibubarkan

Sudah diusulkan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Menpan RB Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES
Menpan RB Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian PAN-RB mengusulkan 19 nama lembaga/ badan negara lagi untuk dibubarkan. Hasil kajian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Sudah Kemenpan RB kaji ada 19 lembaga/badan. Dan sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg dan Seskab," ujar Tjahjo melalui pernyataan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2020) seperti dikutip Antara.

Tjahjo mengatakan proses selanjutnya adalah pada tim pengkajian Kementerian Sekretaris Negara. Setelah proses pengkajian Kemsesneg selesai, finalisasi akan dilakukan tim Kemenpan-RB. Hingga saat ini, Tjahjo belum mau merinci apa saja nama lembaga/badan negara yang akan dibubarkan atau dilebur ke kementerian.

Sebelumnya, Tjahjo mengisyaratkan ada pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan Presiden lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. "Itu (18 lembaga yang dibubarkan, red) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kemenpan RB untuk dibubarkan," ujarnya melanjutkan. (Baca Juga: Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya!)

Dia mengungkapkan masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan Undang-Undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dibubarkan. Kemenpan RB juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.

"Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan."

Presiden Jokowi telah membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.  

Dari 18 lembaga tersebut, 13 diantaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural; 4 lainnya berupa lembaga non-struktural; dan 1 lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014 yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

Dalam Perpres No. 82 Tahun 2020 ini, Presiden Joko Widodo memberi tiga tugas kepada Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni memberikan rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan kebijakan, dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Tidak bisa dipisahkan

Terpisah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden mengeluarkan kebijakan berkaitan penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena disadari antara persoalan Covid-19, kesehatan, dan ekonomi tidak bisa dipisahkan.

”Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy penanganan kesehatan, persoalan ekonominya menjadi persoalan tersendiri. Dengan demikian, istilah Bapak Presiden kita harus mengatur antara ‘rem dan gas’. Mana yang harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan, persoalan Covid atau persoalan kesehatan juga bisa kita selesaikan,” ujar Pramono saat memberi keterangan di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020) seperti dilansir setkab.go.id.

Kalau melihat dari waktu ke waktu sekarang ini dengan tingkat kesembuhan yang semakin baik dan menggembirakan, Seskab menyampaikan persoalan ekonomi juga harus ditangani secara baik. ”Keseimbangan ini menjadi penting. Kebijakan itulah yang kemudian diatur oleh Bapak Presiden. Bahwa persoalan ekonomi dan persoalan kesehatan ini melanda lebih dari 215 negara sekarang ini mengalami yang sama, dan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain penanganan kita sebenarnya sudah on the right track,” kata Seskab.

Hal itu terlihat dari, lanjut Seskab, orang yang meninggal dari waktu ke waktu menjadi menurun yang artinya penanganannya menjadi lebih baik. Seiring tingkat kesembuhan meningkat, ada kabar gembira mudah-mudahan dalam bulan Desember 2020 atau Januari 2021 sudah bisa bekerja sama dengan negara yang mengembangkan vaksin Sinovac.

Menurut Seskab, Presiden sebelumnya memimpin secara langsung, menerima tim delegasi Indonesia yang menangani vaksin itu yakni Kepala Badan POM, Tim Peneliti dari Universitas Padjadjaran, dan juga dari Bio Farma. Artinya, Indonesia dipercaya sebagai salah satu negara untuk mengembangkan vaksin Sinovac.

”Mudah-mudahan, kalau ini bisa ditemukan dan di-approval pada bulan Desember atau Januari, kita akan memproduksi secara besar-besaran dan nanti vaksin ini kita akan distribusikan ke seluruh provinsi, termasuk prioritas delapan provinsi yang utama,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info