Kementerian Ketenagakerjaan Klaim Penerapan NLE Tidak Berdampak PHK
Terbaru

Kementerian Ketenagakerjaan Klaim Penerapan NLE Tidak Berdampak PHK

Sekalipun ada tenaga kerja yang terdampak Kementerian Ketenagakerjaan berjanji untuk membuka peluang pelatihan kerja, dan wirausaha.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sekalipun ada TKBM yang terdampak dengan adanya penataan ini, Putri menyebut Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang-peluang pelatihan kerja, pelatihan wirausaha. Sehingga para TKBM dapat tetap melanjutkan perekonomian keluarga.

Jika TKBM tidak memiliki keterampilan dan keahlian terkait maka akan diberikan pelatihan. Hal tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak ada seorang pun yang tertinggal akibat penerapan NLE. "Bapak Ibu yang memang belum terampil, belum mempunyai keahlian, misalnya pake mesin-mesin baru, nanti dilatih," papar Putri.

Sebagai informasi penataan ekosistem logistik nasional merupakan mandat Inpres No.5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Beleid itu memerintahkan para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non kementerian dan para Gubernur untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk menata ekosistem logistik nasional.

Langkah yang ditempuh dalam menata ekosistem logistik nasional mengacu pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional tahun 2020-2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diperintahkan untuk menyusun arah dan kebijakan umum penataan ekosistem logistik nasional. Menteri Keuangan bertanggung jawab melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional melalui beberapa hal, seperti simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Kementerian keuangan juga diminta untuk menjalin kolaborasi sistem-sistem layanan logistik baik internasional dan domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta. “Kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik,” begitu kutipan diktum Keempat poin 3 Inpres No.5 Tahun 2020 itu.

Tags:

Berita Terkait