Kementerian Perdagangan Bukan Pelaku Usaha
Berita

Kementerian Perdagangan Bukan Pelaku Usaha

Menteri dan Dirjen bukanlah subjek dari UU Anti Monopoli

HRS
Bacaan 2 Menit

Terkait dengan proses perizinan impor produk holtikultura, Menteri Perdagangan hanya merupakan bagian dari proses perizinan. Menteri Perdagangan berwenang menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Holtikultura kepada para importir yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. RIPH ini harus telah ditandatangani oleh Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian atas nama Menteri Pertanian.

Kemudian, para importir terdaftar yang telah mendapat RIPH dan SPI bisa mengajukan permohonan surat persetujuan pengambilan barang (SPPB) kepada bea dan cukai dengan menunjukkan spi dan riph serta dokumen lainnya. “Jelas, bahwa bisnis proses perizinan impor, posisi Kementerian Perdagangan hanya salah satu instansi pemerintah yang terlibat dalam perizinan dimaksud,” pungkasnya.

Sementara itu, CV Mekar Jaya yang ditarik sebagai Terlapor IV juga menolak secara tegas dalil-dalil Laporan Dugaan Pelanggaran Tim Investigator KPPU. Mekar Jaya  tidak pernah membuat atau mengatur hargakarena perusahaan ini menyatakan tidak terafiliasi dengan pengusaha lain sebagaimana yang dituding tim investigator.“Kami tidak bersekongkol sama sekali. Kami tidak istimewa,” tutur kuasa hukum Mekar Jaya,Michael Koesoema.

Mekar Jaya hanya melakukan impor sampai 22 Januari 2013 dan selebihnya mengedarkannya kepada para distributor. Terlapor IV ini menyebut tim investigator telah mengabaikan terbitnya RIPH Kedua Mekar Jaya. Perusahaan baru dapat RIPH pada 4 Maret 2013 dan baru dapat SPI pada 11 Maret 2013. Sehingga, tidak benar jika Mekar Jaya mendapatkan perpanjangan SPI tanpa sesuai dengan RIPH.

Mekar Jaya, sambung Micahael, tidak memiliki kontribusi atau kewenangan jika terjadi diskriminasi dalam terbitnya SPI. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan Kementerian Perdagangan. Jika memang terjadi, seharusnya ada kerugian yang timbul dari para pelaku usaha. “Jika memang ada, mengapa tidak diungkap di LDP atau ini hanya dugaan para investigator saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait