Kemlu Perkuat Infrastruktur Hukum dalam Selesaikan Masalah WNI di Luar Negeri
Terbaru

Kemlu Perkuat Infrastruktur Hukum dalam Selesaikan Masalah WNI di Luar Negeri

Berbagai upaya dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar WNI yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Selain itu, kami juga berhasil melakukan repatriasi terhadap 18.022 WNI dalam situasi darurat, termasuk di zona konflik dan bencana alam,” ujarnya.

Pemanfaatan teknologi menurut Pahala memungkinkan koordinasi yang lebih baik antar instansi. Seperti kepolisian, imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menangani berbagai permasalahan WNI di luar negeri.  Selain itu, kerja sama internasional menjadi elemen penting dalam melindungi WNI di luar negeri.

Pemerintah Indonesia secara aktif memperkuat hubungan bilateral, regional, dan multilateral guna meningkatkan perlindungan terhadap diaspora.  Bahkan pemerintah pun telah menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia, seperti Malaysia dan Arab Saudi.

“Melalui mekanisme one channel dengan Malaysia dan Arab Saudi, kami dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi WNI, khususnya yang bekerja di sektor informal,” jelasnya. 

Di samping kerja sama bilateral, Indonesia juga aktif dalam forum regional bersama ASEAN dan organisasi multilateral lainnya. Melalui kerja sama ini, Indonesia berupaya mendorong negara-negara kawasan untuk memperkuat regulasi yang melindungi WNI, khususnya pekerja migran, agar hak-hak mereka terlindungi secara adil. 

”Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terbaik bagi WNI di luar negeri. Ini adalah tanggung jawab kami kepada setiap WNI, di mana pun mereka berada,” tutup Pahala.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info