Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat implementasi kebijakan satu data ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi antar instansi ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah ini bertujuan untuk menyatukan persepsi prinsip data ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satu Data Ketenagakerjaan (SDK) di Badung, Bali, Kamis (21/7/2022) kemarin. Rakornas Satu Data Ketenagakerjaan merupakan rangkaian sinergitas program dan kegiatan pusat dan daerah, terkait implementasi Satu Data Indonesia di bidang ketenagakerjaan.
“Rapat Koordinasi Nasional ini sebagai media untuk memperkuat kerja sama, kolaborasi, dan sinergi Kementerian Ketenagakerjaan dengan dinas ketenagakerjaan, dalam mewujudkan tata kelola data ketenagakerjaan yang memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia,” kata Ida sebagaimana keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:
- Kemnaker Beberkan 5 Strategi Nasional Sistem Informasi Pasar Kerja
- Mendorong Pembentukan UU Khusus Tentang Outsourcing
- 3 Ketentuan Ketenagakerjaan Krusial dalam UU Cipta Kerja
Menaker mengatakan Rakornas SDK juga menyatukan prinsip satu data ketenagakerjaan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor ketenagakerjaan yang terguncang akibat pandemi Covid-19. Menurut Ida, perlu dilakukan berbagai langkah untuk mewujudkan agenda pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional berkelanjutan pasca pandemi. Antara lain menentukan sektor prioritas, mempromosikan pasar kerja, pemberian manfaat bantuan tunai, memaksimalkan dampak stimulus fiskal, serta mendorong inovasi pembiayaan hijau.
Ida melanjutkan melalui Rakornas ini juga dikenalkan aplikasi Portal Satu Data Ketenagakerjaan dan SMData. Hal tersebut berfungsi sebagai aplikasi pendukung satu data ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan pusat dan daerah untuk percepat implementasi satu data ketenagakerjaan.
“Adanya persamaan persepsi antara Kemnaker dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan terhadap standar data, metadata, dan kode referensi data ketenagakerjaan,” papar Ida.