Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan
Terbaru

Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan

Rapat Koordinasi Nasional ini sebagai media untuk memperkuat kerja sama, kolaborasi, dan sinergi Kementerian Ketenagakerjaan dengan dinas ketenagakerjaan, dalam mewujudkan tata kelola data ketenagakerjaan yang memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, mengatakan reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan satu data ketenagakerjaan menjadi hal fundamental  mewujudkan ketersediaan data ketenagakerjaan akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, mudah diakses, dan dapat dipakai kembali.

"Pada akhirnya setiap pengambilan keputusan dan kebijakan ketenagakerjaan memiliki dukungan data dan informasi berkualitas, relevan, akurat, up to date, lengkap dan berkesinambungan serta berbasis pada fakta/bukti (evidence based)," kata Bambang.

Bambang menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai rangkaian sinergitas program dan kegiatan pusat dan daerah dalam implementasi Satu Data Indonesia di bidang ketenagakerjaan. "Rangkaian sinergitas program dan kegiatan pusat dan daerah terkait implementasi satu data Indonesia di bidang ketenagakerjaan menjadi penting karena program ini telah sejalan dengan rencana aksi satu data Indonesia yang disusun Kementerian PPN/Bappenas selaku sekretariat Satu Data Indonesia," imbuhnya.

Pengembangan Sistem Informasi

Sebelumnya, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan lima strategi nasional pengembangan sistem informasi pasar kerja dan layanan informasi pasar kerja. Salah satunya memperkuat peran Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

"Layanan sistem informasi pasar kerja yang optimal dan terintegrasi dengan data industri, akan membantu KADIN dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi," ujar Anwar Sanusi saat membuka sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/7/2022) lalu.

Anwar menjelaskan optimalisasi sistem informasi pasar kerja akan menghasilkan data yang dapat membantu menyiapkan tenaga kerja yang siap terserap industri. Salah satunya pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Melalui sistem informasi pasar kerja nasional ini, kita optimistis ke depan dapat memiliki forecasting demand tenaga kerja yang tepat, sehingga dapat mempersiapkan supply tenaga kerja lebih dini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait