Menteri Pekerjaan Umum seperti menelan ludah sendiri. Pada Agustus dua tahun lalu, Menteri mengeluarkan Peraturan No. 392 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Standar pelayanan minimal itu meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Standar pelayanan minimal adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol, begitu Permen PU itu menegaskan.
Lingkup pelayanan tersebut belum memadai betul, eh tiba-tiba Pemerintah mengambil keputusan yang akhirnya berbuntut panjang: kenaikan tarif tol. Walhasil, para pengguna jalan jol keberatan dan berniat melayangkan gugatan class action. Informasi yang diperoleh hukumonline, tim advokasi sudah menyiapkan berkas gugatan. Tim advokasi berusaha mencari payung hukum gugatannya, bukan saja UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tetapi juga regulasi yang dikeluarkan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Salah satunya ya merujuk ke Permen PU No. 392 di atas.
Corporate Watch Indonesia (CWI) adalah salah satu lembaga yang mengkritik kebijakan tidak populer kenaikan tarif tol. Pada 5 September lalu, lembaga pemerhati tata pemerintahan ini melayangkan surat kepada Komisi V DPR RI perihal ‘keberatan publik'.
Kenaikan tarif tol tanpa dibarengi sosialisasi yang cukup dinilai sebagai perbuatan yang mengingkari hak publik atas informasi. Hal ini sudah nyata dan jelas melanggar pasal 62 huruf d UU No. 38/2004 perihal hak masyarakat untuk memperoleh informasi penyelenggaraan jalan tol, demikian pernyataan lembaga itu yang diterima hukumonline.
Masyarakat dinilai tidak memperoleh informasi apakah kebijakan perubahan cara pengumpulan/pembayaran tol dengan sistem terbuka absah sebagai kebijakan Menteri Pekerjaan Umum tentang perencanaan jalan tol. Jika tidak maka perubahan menjadi sistem terbuka hanya justifikasi saja untuk meraup dana pemasukan dari tarif tol.
Asosiasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (AMPJT) juga sudah melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Dirut PT Jasa Marga. Pada intinya, surat AMPJT itu senada dengan keluhan Cirporate Watch Indonesia, yakni mempersoalkan keterbukaan informasi kenaikan tarif tol. Masyarakat, termasuk konsumen pengguna jalan tol, berhak atas validitas dan kelengkapan informasi mengenai status dan pengelolaan jalan tol, papar Yanurius Nunuhitu, Ketua Asosiasi, dalam suratnya.
Sayang, lebih sepekan kenaikan tarif tol berlaku, rencana mendaftarkan gugatan class action atas kenaikan tarif tol belum juga terealisir. Asosiasi sendiri masih menunggu penjelasan dan informasi atas tarif jalan tol. Asoasiasi juga mempertanyakan mengapa Pemerintah tidak membahas rencana kenaikan itu dulu dengan wakil rakyat di Senayan. Faktanya, Pemerintah menetapkan kenaikan tarif dulu, baru memberikan penjelasan setelah dipanggil DPR. Sayang, di tengah harapan masyarakat agar DPR menyuarakan penolakan, terbetik kabar bahwa sebagian anggota DPR malah menikmati fasilitas tol gratis. Ironis sekali....
















