Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek
Utama

Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Manfaat KI bukan hanya perlindungan hukum saja, namun juga merupakan asset atau intangible yang bersifat komersil untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Adapun obyek paten adalah invensi teknologi seperti proses, metode, alat, atau penyempuraan dan pengembangan dengan masa proses pendaftaran selama tiga hingga enam bulan, dan perlindungan biasa selama dua puluh tahun, perlindungan biasa selama sepuluh tahun, dan tidak dapat diperpanjang.

Ketiga, desain industri yakni hak ekslusif melaksanakan desain industri yang dimilikinya. Subyek dari desain industri adalah pendesain dengan obyek desain penampilan produk. Proses pendaftaran selama dua tahun, dengan bentuk perlindungan selama sepuluh tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Keempat, merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Adapun yang menjadi subyek adalah pemohon merek dengan obyek berupa symbol yang dapat dilihat dan/atau di dengar. Proses pendaftaran selama dua tahun dengan bentuk perlindungan selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.

Dengan penjelasan tersebut, Iskandar berharap setiap orang dapat memahami perbedaan konsep KI dan memanfaatkan perlindungan hukum yang sudah disediakan oleh negara tersebut.

“Manfaat KI bukan hanya perlindungan hokum saja, namun juga merupakan asset atau intangible yang bersifat komersil untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait