Kenali RPL, Cara Persingkat Masa Kuliah dengan Konversi Pengalaman Kerja
Terbaru

Kenali RPL, Cara Persingkat Masa Kuliah dengan Konversi Pengalaman Kerja

Berlaku baik untuk studi sarjana maupun pascasarjana.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Lalu, Pasal 9 Permendikbudristek RPL mengatur kriteria kampus yang berhak menyelenggarakan program RPL. Program studi pada kampus penyelenggara program RPL harus punya peringkat akreditasi minimal Baik Sekali atau B. “Setiap semester harus mengajukan izin penyelenggaraan RPL, tidak untuk selamanya,” kata Feny melanjutkan.

Tahapan yang harus dilalui calon mahasiswa program RPL adalah pendaftaran, penilaian portofolio, sampai terbit pengakuan perolehan SKS. Mahasiswa yang diterima dalam program RPL hanya diwajibkan mengikuti beberapa mata kuliah yang tidak memperoleh pengakuan.

Permendikbudristek RPL dan Kepdirjen RPL tidak mengatur berapa lama masa studi yang harus dijalani untuk melengkapi sisa SKS atau berapa jumlah maksimal SKS yang bisa diakui hasil konversi. Kebijakan lebih lanjut soal itu diserahkan pada peraturan akademik kampus penyelenggara.

“Di STIH IBLAM minimal pengalaman kerjanya 5 tahun dan tetap harus mengikuti kuliah paling sedikit satu tahun,” kata Feny. Ketentuan ini berlaku untuk program studi sarjana dan magister di STIH IBLAM.

Kepdirjen RPL menyebut bukti portofolio pengalaman kerja yang bisa digunakan adalah sebagai berikut:

a. daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;

b. sertifikat kompetensi;

c. sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja;

d. dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes, dll);

e. buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja;

f. lembar tugas/lembar kerja ketika bekerja di perusahaan;

g. dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di perusahaan;

h. logbook (buku catatan pekerjaan);

i. sertifikat pelatihan disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;

j. keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;

k. referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor,

l. penghargaan dari industri;

m. penilaian kinerja dari perusahaan; dan/atau

n. dokumen lain yang relevan.

Tags:

Berita Terkait