Kendala KY Saat Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim
Berita

Kendala KY Saat Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim

MA tidak melaksanakan sebagian usulan penjatuhan sanksi, adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA, hingga KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan dibawahnya tidak bersedia memberikan hal itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Rendahnya presentase laporan yang dapat diproses karena kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY, dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk pemantauan persidangan. “Kurangnya pemahaman masyarakat menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada marayarakat terkait wewenangan KY dan tata cara laporan masyarakat ini,” kata dia.

 

Kendala KY

Dari 412 laporan yang memenuhi syarat dan ditangani dan diputuskan dalam sidang pleno, kata Sukma, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor. Rinciannya, 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan; 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang; 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.

 

Untuk sanksi ringan, KY memberi teguran ringan terhadap 9 orang hakim; teguran tertulis terhadap 18 orang hakim; dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim. Untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 1 orang hakim; nonpalu selama 6 bulan terhadap 7 hakim; dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 3 hakim.

 

Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama 7 bulan terhadap 1 orang hakim; nonpalu selama 2 tahun terhadap 2 orang hakim; penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 3 orang hakim; dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap 6 orang hakim.

 

Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura sebanyak 6 orang hakim. Kemudian diikuti PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta yang masing-masing 3 orang hakim. “KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di MA,” bebernya.

 

Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH (lihat infografik 6) didominasi bersikap tidak profesional (42 orang), tidak menjaga martabat hakim (8 orang), berselingkuh (6 orang), kesalahan pengetikan (5 orang), dan tidak berperilaku adil (2 orang). 

 

Menurutnya, salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY, ialah MA tidak melaksanakan sebagian usulan penjatuhan sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang kerap dihadapi.    

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait