Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil
Utama

Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil

Sebelumnya, para konsumen telah melapor serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun kendaraan masih mengalami kendala yang sama. DFSK menyatakan akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada para konsumen, dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) yang merupakan total harga pembelian Kendaraan Para Konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) kepada masing-masing Para Konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah).

Hal itu dikarenakan para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

Respons DFSK

Setelah pengajuan gugatan itu tersiar, PT Sokonindo Automobile (DFSK) menjawab keluhan konsumen terkait Glory 580 yang disebut tak kuat menanjak. DFSK menyatakan terbuka atas masukan-masukan yang diberikan konsumen setia yang ada di seluruh Indonesia demi terus berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan.

"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami," kata PR dan Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, dalam keterangan pers seperti dilansir Antara.

Achmad Rofiqi menjelaskan bahwa tuntutan hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal PT Sokonindo Automobile, namun hingga saat ini perusahaan belum menerima salinan surat gugatan dari pengadilan.

Ia menambahkan DFSK sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia senantiasa tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku. "Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya," kata Achmad Rofiqi.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info