"Nggak mungkin proses pidananya belum selesai barang buktinya diambil. Biar prosesnya berjalan dulu. Saya nggak mau terlibat urusan begitu," ujarnya. Ia juga menginformasikan dana yang dibekukan tersebut jumlahnya sekarang tidak lagi Rp170 miliar. tapi tinggal sekitar Rp156 miliar karena sudah dipotong biaya untuk Balai Lelang dan komisi kurator.
Paling kontroversial
Kepailitan DSS mungkin bisa dijadikan contoh kasus kepailitan yang paling kontroversial dalam sejarah Undang-Undang Kepailitan (UUK) di Indonesia. Diawali dengan pailitnya DSS pada 6 Juni 2000, sampai saat ini proses kepailitannya masih terus menimbulkan kontroversi.
DSS merupakan pemegang 40% saham AJMI dan sesuai proses kepailitan, kurator DSS ketika itu Ari Ahmad Effendi mengadakan lelang saham AJMI yang dimiliki DSS.
Namun sebelum lelang dilangsungkan, sebuah perusahaan yang berbasis di British Virgin Island bernama Roman Gold asset (RGA) menuntut agar lelang dibatalkan.
RGA menuntut lelang dibatalkan karena mereka mengklaim bahwa RGA lah pemegang 40% saham AJMI yang akan dilelang. RGA mengaku memperoleh saham tersebut dari Highmead Ltd melalui proses jual beli saham pada 19 Oktober 2000.
Highmead sendiri memperolehnya dari gadai yang diberikan Harvest Hero. Sedangkan Harvest Hero memperoleh gadai dari Suyanto Gondokusumo pada 1996 saat yang bersangkutan masih menjadi presdir DSS.
Nyatanya, kurator tetap melanjutkan lelang, meski ada protes dari RGA karena kurator meragukan bukti-bukti yang dimiliki RGA. Manulife Financial ketika itu dinyatakan sebagai pemenang lelang saham tersebut dengan nilai pembelian Rp170 miliar.
















