Kepala BNPT Setingkat Menteri
Aktual

Kepala BNPT Setingkat Menteri

Red
Bacaan 2 Menit
Kepala BNPT Setingkat Menteri
Hukumonline

Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono meningkatkan kewenangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) setingkat menteri. Demikian Pasal 40 Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perpres No 46 Tahun 2010 tentang BNPT yang ditandatangani pada 3 Februari 2012 seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (20/2).

Pasal 40 ayat (3) menyatakan, Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Sebelumnya, menurut Pasal 39 Perpres 46/2010, Kepala BNPT sejajar dengan sekretaris utama dan Deputi yaitu jabatan struktural eselon Ia.

Ditulis dalam laman itu, perubahan ini dilandasi pertimbangan guna meningkatkan kapasitas kelembagaan BNPT agar lebih efektif dalam penanggulangan terorisme dan radikalisme.

Perpres 12/2012 juga menegaskan, bahwa Direktur, Kepala Biro dan Inspektur di BNPT adalah jabatan struktural eselon IIa. Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa, dan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info