Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Hulu Migas oleh Daerah
Kolom

Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Hulu Migas oleh Daerah

Seluruh klausul yang terkait dengan PI 10% perlu disesuaikan dengan mekanime dan proses yang diatur dalam Permen ESDM 37/2016.

Bacaan 2 Menit

 

Apabila Menteri ESDM menyetujui POD I tersebut, maka wilayah kerja dinyatakan komersial dan Kontraktor memasuki masa eksploitasi. Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu WiIayah Kerja tersebut, Kontraktor wajib menawarkan PI sebesar 10% kepada BUMD.

 

Sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban atas PI 10%, Menteri ESDM menerbitkan Permen ESDM 37/2016. Landasan filosofis diterbitkannya Permen ESDM 37/2017 adalah untuk meningkatkan peran serta daerah melalui kepemilikan PIdalam KKS yang dikelola secara mandiri oleh BUMD, sehingga dengan keikutsertaan tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Keikutsertaan Pemerintah Daerah melalui BUMD dalam pengambilalihan dan pengelolaan PI 10% sebelumnya hanya diatur dalam Pasal 34 PP 35/2004 dan KKS.

 

Proses Penawaran PI 10%

Prinsip dalam penawaran PI 10% adalah Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu  wilayah kerja.

 

BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10% dapat berbentuk perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. BUMD tersebut statusnya disahkan melalui peraturan daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.

 

Penentuan pemerintah daerah yang berwenang untuk mengelola PI 10% melalui BUMD berdasarkan letak lapangan yang berproduksi migas, dalam hal lapangan berada lebih dari 12 mil laut maka kewenangan penentuan BUMD atau BUMN yang berhak mengelola PI 10% berada pada Menteri ESDM.

 

Setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja. Apabila BUMD telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja atau telah mengusahakan wilayah kerja lain atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu migas, PI 10% ditawarkan kepada BUMD baru. Apabila pengelolaan PI 10% tidak dikelola BUMD baru, BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10% dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang merupakan anak perusahaan yang dibentuk oleh BUMD. Prinsip utama pengelolaan PI 10% oleh BUMD/PPD adalah keseluruhan saham terafiliasi seluruhnya kepada pemerintah daerah sehingga tidak terdapat unsur swasta.

 

Penawaran PI 10% kepada BUMD/PPD dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD/PPD dan Kontraktor dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD/PPD. Besaran kewajiban BUMD/PPD tersebut, dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.

Tags:

Berita Terkait