Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Hulu Migas oleh Daerah
OPINI

Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Hulu Migas oleh Daerah

Seluruh klausul yang terkait dengan PI 10% perlu disesuaikan dengan mekanime dan proses yang diatur dalam Permen ESDM 37/2016.

•Bacaan 2 Menit
DW
Penulis Opini

 

Begitu pula bagi KKS pasca diterbitkannya Permen ESDM 37/2016 seluruh klausul yang terkait dengan PI 10% perlu disesuaikan dengan mekanime dan proses yang diatur dalam Permen ESDM 37/2016 agar Kontraktor yang bekerja sama dengan SKK Migas setidaknya lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan mengenai PI 10% dikarenakan telah dicantumkan dalam KKS yang disepakati bersama.

 

*)Damar Wicaksono, S.H. adalah Praktisi dan Pengamat Hukum Migas

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pengelolaanminyak dan gaspemda
Damar Wicaksono

Legal Counsel & Pengamat Hukum Migas

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info