Begitu pula bagi KKS pasca diterbitkannya Permen ESDM 37/2016 seluruh klausul yang terkait dengan PI 10% perlu disesuaikan dengan mekanime dan proses yang diatur dalam Permen ESDM 37/2016 agar Kontraktor yang bekerja sama dengan SKK Migas setidaknya lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan mengenai PI 10% dikarenakan telah dicantumkan dalam KKS yang disepakati bersama.
*)Damar Wicaksono, S.H. adalah Praktisi dan Pengamat Hukum Migas
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















