Kepatuhan Aturan Ketenagakerjaan dan Strategi Kompensasi yang Tepat Pasca Pandemi
Terbaru

Kepatuhan Aturan Ketenagakerjaan dan Strategi Kompensasi yang Tepat Pasca Pandemi

Ketentuan Omnibus Law yang bersifat mandatory dan normatif harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian. Perusahaan perlu mengadaptasi kebijakan kompensasi dan benefit sesuai dengan kebutuhan yang paling relevan setelah masa pandemi Covid-19.

CR 33
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Para tamu undangan terlihat antusias mengikuti diskusi di acara HR Innovation Summit 2024. Foto: RES

“Proses seperti Performance Improvement Plan (PIP) dan evaluasi kinerja harus dilakukan sebelum mengambil tindakan PHK. Dengan sosialisasi yang baik, perusahaan bisa menjalankan kebijakan ketenagakerjaan secara adil dan transparan.”

Retno berharap dengan adanya transparansi dan pemahaman mendalam tentang ketentuan hukum, perusahaan dapat terus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mematuhi aturan yang ada baik dalam hal kompensasi maupun pengelolaan karyawan.

Sementara itu, pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara kerja perusahaan dan manajemen sumber daya manusia. Menanggapi tantangan tersebut, AVP Human Capital Service di JAKPRO, Eko Nugroho, mengungkapkan sistem kerja hybrid dan work from home (WFH) yang diadopsi selama pandemi membawa berbagai manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan.

“Selama pandemi, banyak perusahaan yang mulai menerapkan sistem WFH, yang ternyata membawa penghematan signifikan. Biaya operasional kantor, seperti listrik, air, dan ruang rapat, dapat dikurangi, sementara fleksibilitas kerja meningkat bagi karyawan,” ungkap Eko dalam kesempatan yang sama.

Meskipun ada fleksibilitas dalam kebijakan selama pandemi, kata dia, perusahaan tetap harus menjaga keseimbangan antara memberikan kompensasi yang kompetitif dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Dalam hal ini, transparansi menjadi faktor penting dalam membangun hubungan yang sehat antara perusahaan dan karyawan.

“Penting bagi perusahaan untuk secara terbuka menginformasikan kebijakan kompensasi dan benefit kepada karyawan, serta memastikan bahwa semua perubahan, terutama yang berkaitan dengan gaji atau benefit, disampaikan dengan jelas,” katanya.

Eko menuturkan beberapa strategi dalam pengelolaan kompensasi dan benefit yang dapat diterapkan oleh perusahaan, antara lain adalah menentukan prioritas strategis dalam memberikan benefit yang sesuai dengan kebutuhan karyawan serta melakukan komunikasi yang efektif dalam situasi sensitif, seperti saat adanya PHK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info