“Dengan demikian, MKD tidak punya kewenangan memberikan persetujuan tertulis. PR (Pekerjaan Rumah) berikutnya bagi DPR adalah terkait pendapat atau pertimbangan hakim MK tentang konflik kepentingan yang seharusnya dijawab melalui revisi UU MD3,” tutur Ronald.
Menurutnya, setelah Pasal 245 dibatalkan MK, DPR ke depan merumuskan kewenangan, kriteria dan prosedur hingga keterlibatan para pihak yang dianggap tidak menimbulkan konflik kepentingan ketika melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Apalagi, di UU No. 17 Tahun 2014 sudah menempatkan keberadaan pihak eksternal untuk terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan di internal MKD.
Keberadaan pihak eksternal ini berperan dalam menetralisir potensi konflik kepentingan jika yang diperiksa atau memeriksa adalah anggota DPR. Serta, penyeimbang obyektifitas penilaian.Namun, keberadaan pihak eksternal ini berlakuketika seorang anggota DPR diduga melakukan pelanggaran kode etik kriteria berat dan berpotensi Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Jadi PR-nya cukup memperluas skala keberadaan dan kewenangan pihak eksternal dan ini bisa dilakukan melalui revisi UU MD3,” tutup Ronald.
















