Kerahasiaan Tanda Tangan Elektronik Takut Bocor? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Berita

Kerahasiaan Tanda Tangan Elektronik Takut Bocor? Begini Penjelasan Pelaku Usaha

Tanda tangan elektronik ini dinilai jauh lebih aman dibanding tanda tangan basah. Ada kunci khusus yang hanya dapat diakses nasabah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

 

PP PSTE

Pasal 52:

  1. Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
  2. Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.
  3. Dalam hal terjadi penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh pihak lain yang tidak berhak, tanggung jawab pembuktian penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.

 

Guritno juga mengimbau agar masyarakat lebih cermat memilih penyedia layanan tanda tangan elektronik untuk memastikan keamanan data tersebut. Menurutnya, perlu diperhatikan mengenai sertifikasi penyelenggara tersebut. Sebab, sertifikasi merupakan salah satu jaminan keamanan perangkat teknologi tersebut.

 

(Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik)

 

Salah satu sektor yang akrab menggunakan teknologi ini yaitu jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Vice President Amartha (perusahaan fintech), Aria Widiyanto menjelaskan industri fintech sudah memiliki berbagai aturan mengenai kerahasiaan data nasabahnya. Sehingga, dia menilai tanda tangan elektronik nasabah sudah memiliki perangkat peraturan yang cukup untuk dijamin kerahasiaannya.

 

“Kami sudah menerapkan standar internasional terkait manajemen sistem keamanan informasi. Kami juga punya code of conduct (kode perilaku),” jelas Aria.

 

Penggunaan tanda tangan elektronik dalam industri fintech sudah diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanda tangan digital ini wajib digunakan dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman. OJK mewajibkan perusahaan fintech menggunakan tanda tangan digital lewat Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

POJK 77/2016

Pasal 41:

  1. Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
  2. Perjanjian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
  3. Penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik.
Tags:

Berita Terkait