Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
PP PSTE Pasal 52:
|
Guritno juga mengimbau agar masyarakat lebih cermat memilih penyedia layanan tanda tangan elektronik untuk memastikan keamanan data tersebut. Menurutnya, perlu diperhatikan mengenai sertifikasi penyelenggara tersebut. Sebab, sertifikasi merupakan salah satu jaminan keamanan perangkat teknologi tersebut.
(Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik)
Salah satu sektor yang akrab menggunakan teknologi ini yaitu jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Vice President Amartha (perusahaan fintech), Aria Widiyanto menjelaskan industri fintech sudah memiliki berbagai aturan mengenai kerahasiaan data nasabahnya. Sehingga, dia menilai tanda tangan elektronik nasabah sudah memiliki perangkat peraturan yang cukup untuk dijamin kerahasiaannya.
“Kami sudah menerapkan standar internasional terkait manajemen sistem keamanan informasi. Kami juga punya code of conduct (kode perilaku),” jelas Aria.
Penggunaan tanda tangan elektronik dalam industri fintech sudah diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanda tangan digital ini wajib digunakan dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman. OJK mewajibkan perusahaan fintech menggunakan tanda tangan digital lewat Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
POJK 77/2016 Pasal 41:
|