Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik
Utama

Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik

Konsekuensi jaminan keaslian identitas dalam berbagai transaksi di media digital.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua ICLC, Teguh Arifiyadi, dalam Pelatihan Hukumonline bertema “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Selasa (6/3), di Jakarta. Foto: NEE
Ketua ICLC, Teguh Arifiyadi, dalam Pelatihan Hukumonline bertema “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Selasa (6/3), di Jakarta. Foto: NEE

Praktisi Teknologi Keamanan Informasi Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Riki Arif Gunawan, mengatakan bahwa tanda tangan elektronik akan menjadi kebutuhan dan kewajiban dalam setiap transaksi elektronik.

 

“Masyarakat perlu aware bahwa layanan digital ini sangat mudah dipalsukan sehingga perlu tahu soal pengamanannya,” kata Arif dalam Pelatihan Hukumonline bertema “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Selasa (6/3), di Jakarta.

 

Arif menjelaskan pentingnya tanda tangan elektronik sebagai jalan keluar untuk menghindari berbagai tindak kejahatan dalam transaksi elektronik dengan pemalsuan identitas ataupun dokumen yang dipalsukan. Ia merujuk modus penipuan jual beli online yang sulit dilacak karena akun dengan identitas palsu pelakunya sangat mudah dibuat. Dengan tanda tangan elektronik, kepastian hukum atas jaminan keaslian identitas para pihak dapat terpenuhi.

 

Pastikan bahwa anda tak salah memahami tanda tangan elektronik sebagai pindaian tanda tangan manual dalam bentuk gambar ke layar gawai. Ia juga bukan sekadar personal identity number (PIN) seperti pada rekening perbankan. Namanya memang tanda tangan, namun maksudnya adalah informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas anda.

 

Informasi elektronik ini merekam data kependudukan seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi di pangkalan data Pemerintah. Bahkan dalam bentuk yang lebih canggih juga termasuk identifikasi biometrik pemiliknya. Penggunaannya hanya pada transaksi elektronik untuk menandai bahwa anda benar-benar terlibat dalam transaksi tersebut. Juga untuk menandai pengakuan dan persetujuan pemilik tanda tangan elektronik atas suatu dokumen elektronik.

 

Berkembangnya teknologi digital telah mengubah banyak hal dalam kehidupan termasuk dalam cara berhukum dan penegakan hukum. Kenyataan ini tak dapat dielakkan dengan fakta ada ‘ruang lain’ bernama cyberspace, di mana subjek hukum dapat melakukan beragam transaksi yang disebut transaksi elektronik.

 

Komunikasi teks, visual, dan audio-visual dengan media sosial, pertukaran dokumen, pengambilan data, akses informasi dan hiburan, hingga transaksi keuangan dapat berlangsung di cyberspace. Untuk menjamin keaslian identitas para pihak dalam setiap transaksi elektronik inilah tanda tangan elektronik hadir menjadi solusi.

Tags:

Berita Terkait