Kerap Berubah Keterangan, Hakim Tegur Anita Kolopaking; “Saya Ingatkan Saudara Lawyer..”
Utama

Kerap Berubah Keterangan, Hakim Tegur Anita Kolopaking; “Saya Ingatkan Saudara Lawyer..”

Beberapa keterangan Anita berbeda dengan BAP terutama tentang fee lawyer AS$50 ribu.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Penuntut umum pun mempertanyakan kesaksian Anita ini. Sebab dalam percakapan Pinangki meminta Anita untuk  datang ke apartemennya yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee lawyer sebesar AS$50 ribu. Tetapi Anita bersikeras jika uang itu merupakan pinjaman dari Pinangki karena belum diberikannya jatah Anita dari Joko Tjandra, walaupun Anita sendiri meragukan hal itu dan menganggap jika uang sudah diberikan kepada Pinangki, tapi Pinangki enggan menyerahkannya.

Diketahui, dalam dakwaan Pinangki disebut membohongi Anita terkait fee lawyer, dalam dakwaan Pinangki mengatakan hanya menerima AS$150 ribu dari Joko Tjandra, padahal dia menerima uang AS$500 ribu. Dan dari jumlah tersebut dakwaan menulis jika sebesar AS$50 ribu diberikan kepada Anita terkait dengan fee lawyer.

Ditegur hakim

Di sidang ini, Anita mengubah keterangan BAP nya terkait fee, penuntut umum pun menanyakan hal ini kepada Anita. “BAP saudara dengan yang dikatakan beda sama saudara katakan pada 18 Agustus 2020 bahwa setibanya ke Indonesia 26 November kami pisah lalu malam hari saksi dihubungi terdakwa untuk bertemu di Essence Brawijaya sambil katakan 'uangnya sudah sama saya, Ibu datanglah ke apartemen saya'. Ini gimana BAP-nya?” tanya jaksa KMS Roni ke Anita.

Anita berdalih saat memberikan keterangan di penyidik, dia tidak berpikir baik. Dia mengaku lupa bagian di mana dia dan Pinangki pernah berdebat soal fee yang belum diterima dari Andi Irfan Jaya. “Saya pikir baik-baik, ini sebenarnya pinangki kan kita debat soal pinjam karena dia bilang tidak tidak, saya ngotot itu sudah ada, tapi Pinangki katakan Andi Irfan Jaya belum ngasih.  Pinangki sempat ngomong bahwa itu akan dikasih AS$500 ribu, saya emang berharap AS$500 ribu, tapi Pinangki katakan belum, belum diterima nanti, saya ingat sekarang dia katakan, nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan saya kasih tahu. Itu yang benar,” jawab Anita.

Penuntut juga mempertanyakan kesaksian Anita perihal keterangannya yang menyebut Joko Tjandra menitipkan uang AS$500 ribu ke Andi Irfan. Sedangkan di BAP Anita tidak menyebut nama Andi Irfan. “Jadi saya lupa figurnya Andi Irfan,”jawab Anita singkat.

“Tapi saudara terima AS$50 ribu dari Andi Irfan Jaya apa terdakwa (Pinangki)?” kata jaksa lagi dan dijawab Anita uang AS$50 ribu diterima dari Pinangki di Apartemen Dharmawangsa.

Melihat Anita kerap berbeda keterangannya dengan BAP, hakim ketua IG Eko Purwanto lantas menegur Anita. Eko menilai Anita seharusnya sudah mengerti dan paham jika menandatangani BAP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info