Keroposnya Pilar Peradilan
Utama

Keroposnya Pilar Peradilan

Hakim agung yang ada mesti bangkit dari keterpurukan dengan melakukan upaya sapu bersih pejabat yang ditengarai bermasalah. Sebagai lembaga pengadil, MA harus bersih dari segala perilaku tercela.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: IBAS
Ilustrasi: IBAS

Fiat justitia ruat caelum. ‘Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh’. Adagium tersebut tentu tak asing bagi aparatur penegak hukum. Namun apa jadinya bila keadilan mesti ditegakkan terhadap aparatur pengadil yang malah tersandung dalam kasus hukum. Tapi begitulah hukum mesti ditegakkan kendatipun langit bakal runtuh sekalipun.

Ingatan publik masih terekam saat hakim agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Tak berselang lama penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merembet ke sejumlah pihak, seperti hakim agung Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai MA lainnya. Pasca dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA tersandung kasus hukum secara berjamaah, KPK belakangan dikabarkan menetapkan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Para hakim agung yang ada harus bangkit melawan keadaan potret buruk MA, saatnya ‘pembersihan’ pejabat korup di MA,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat berbincang dengan Hukumonline, Senin (22/3/2023).

Bagi Azmi, tak dipungkiri banyaknya ‘warga’ MA yang tersandung kasus hukum berjamaah menunjukan kian keroposnya pilar-pilar peradilan di lembaga pengadil tertinggi di negeri ini. Terseretnya nama Habis Hasan menambah corengan hitam era di tubuh MA yang malah menghancurkan penegakan hukum di Indonesia.

“Penetapan tersangka sekretaris MA ini menjadi catatan  kelam dan  kondisi menyedihkan karena menjadi titik terendah buruknya potret kualitas pelaku yang berada di MA,” katanya.

Baca juga:

Ironi, para pelaku yang notabene pejabat di MA malah tersandung kasus korupsi secara berjamaah dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Bagi Azmi, bertambahnya ‘warga’ MA yang berstatus tersangka menunjukan kegagalan kepemimpinan Ketua MA dalam mengendalikan sistem pengawasan di institusinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait