Pertimbangan Memberatkan Jaksa Tuntut Sudrajat Dimyati 13 Tahun
Terbaru

Pertimbangan Memberatkan Jaksa Tuntut Sudrajat Dimyati 13 Tahun

Tuntutan pidana badan, denda dan uang pengganti lantaran terdakwa dinilai terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sudrajad Dimyati saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Sudrajad Dimyati saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES

Sudrajat Dimyati mesti menelan ‘pil pahit’ setelah jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman 13 tahun pidana penjara atas kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung. Tak hanya hukuman pidana badan, jaksa menuntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Sudrajat Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan,” ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga:

Wawan dalam amar tuntutannya pun menuntut agar Sudrajat membayar uang pengganti sebesar Sin$80 ribu sebagaimana yang sudah diterimanya. Tapi, sepanjang Sudrajat tak juga mengembalikan dolar Singapura yang sudah dikantonginya itu sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka sebagai gantinya dipidana penjara empat tahun mendekam di balik jeruji besi. Malahan harta benda Sudrajat pun menjadi jaminannya bakal disita dan dilelang sebagai cara menutupi uang pengganti.

Dalam rekuisitornya, Wawan menerangkan tuntutan pidana badan, denda dan uang pengganti lantaran terdakwa Sudrajat Dimyati dinilai terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lantas apa saja yang menjadi pertimbangan hal-hal memberatkan atas perbuatan Sudrajat Dimyati?. Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menilai banyak yang memberatkan bagi tuntutan Sudrajat Diyamti. Seperti Sudrajat sebagai hakim agung tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, perbuatan Sudrajat Dimyati mencoreng dan merusak citra lembaga peradilan, wabilkhusus Mahkamah Agung. Dampaknya, masyarakat boleh jadi tak percaya atas kredibilitas lembaga Mahkamah Agung. Selain itu, perbuatan Sudrajat merusak profesi hakim sebagai pengadil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait