Kesepakatan 5 Lembaga Mencegah Praktik Penyiksaan Berlanjut
Berita

Kesepakatan 5 Lembaga Mencegah Praktik Penyiksaan Berlanjut

Kelima lembaga menyusun strategi bersama untuk mendorong terbentuknya Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan (NPM) di Indonesia.

Oleh:
RED
Bacaan 3 Menit
Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, KPAI dan LPSK bersepakat untuk berkerja sama dalam rangka mencegah praktik penyiksaan. Foto: Istimewa
Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, KPAI dan LPSK bersepakat untuk berkerja sama dalam rangka mencegah praktik penyiksaan. Foto: Istimewa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersepakat untuk berkerjasama dalam rangka mencegah praktik penyiksaan. Kelimanya menyusun strategi bersama untuk mendorong terbentuknya Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan (NPM) di Indonesia. Kerja sama ini disebut sebagai Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

KuPP antar lima lembaga ini telah berjalan selama lima tahun. Sejumlah kegiatan telah dilakukan dan dicapai. Misalnya, penerapan prinsip-prinsip National Preventive Mechanism (NPM) sebagaimana Optional Protocol Convention Against Torture (OpCAT) secara nyata.

KuPP telah melakukan pemantauan pada sejumlah lapas/rutan pada tahun 2019. Melalui dialog konstruktif KuPP bersama Ditjen Pemasyarakatan temuan pemantauan didiskusikan secara intensif yang menghasilkan kesepakatan ‘rencana aksi bersama’.

Kesepakatan ini menjadi rujukan untuk menilai kembali sejauh mana perubahan-perubahan terjadi. Salah satunya Pelatihan bagi Pelatih (Training of Trainers) bagi staf Ditjen PAS untuk dilanjutkan dengan pelatihan di berbagai tempat di Indonesia, dalam wilayah kerja Ditjen PAS. Tercatat 25 peserta (36% di antaranya perempuan) mengikuti pelatihan dengan fasilitator berpengalaman.

Peningkatan kapasitas ini diharapkan berkontribusi pada semakin baiknya perlakuan terhadap warga binaan di lapas, lapas perempuan, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) sesuai dengan norma dan standar hak asasi manusia, dan tempat-tempat tersebut semakin mendekati standar internasional. Capaian yang lain adanya dukungan Menko Polhukam Mahfud MD dan berbagai kementerian/lembaga akan perlunya ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT).

Dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Sabtu (17/4), terwujudnya mekanisme pencegahan penyiksaan nasional merupakan tuntutan konstitusional dan kebutuhan bagi hidup bersama yang bebas dari penyiksaan. Karena semua pihak mengakui bahwa tindak penyiksaan harus dihentikan dan keberulangannya harus dicegah di Indonesia.

Baca:

Tags:

Berita Terkait