Bagi Fanny, perubahan adalah suatu hal yang pasti terjadi di dunia ini, termasuk teknologi. Kondisi pandemi akibat Covid-19 menjadi pengalaman bahwa teknologi yang canggih dapat bermanfaat dalam membantu melakukan pekerjaan manusia.
Hal ini terbukti dalam penerapan kebijakan working from home (WFH), yang memberikan tantangan tersendiri untuk tetap disiplin, komitmen dan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik bagi klien. Hal tersebut juga tidak lepas dari pemanfaatan teknologi yang mendukung pekerjaan manusia.
Saat ini pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terlihat di berbagai sektor termasuk sektor hukum. Hal tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai kekhawatiran dan bukanlah hambatan dalam menjalani profesi advokat.
Namun hal ini menjadi peluang tantangan tersendiri dalam penggunaannya, karena AI dapat membantu pekerjaan advokat, seperti pengolahan dokumen, legal research, dan pekerjaan lainnya yang dapat meringankan tugas advokat. Pemanfaatan AI di masa depan diharapkan membuat semua hal lebih efektif dan praktis. Pemanfaatannya pun harus disikapi dengan bijak serta tetap mempertimbangan keutamaan keamanan data atau dokumen.
Dengan demikian, perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih bukan menjadi kekhawatiran dan hambatan dalam menjalani profesi advokat. Sebab pada dasarnya profesi advokat membutuhkan kemampuan berpikir kritis, berinteraksi dengan klien secara efisien, melakukan negosiasi, mendampingi klien, memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan menghadirkan solusi terbaik dalam penanganan menyelesaikan perkara.
Oleh karena itu sudah menjadi keharusan bahwa advokat harus mampu beradaptasi dalam segala situasi kondisi apapun, tidak mudah menyerah dengan keadaan, tetap memiliki kemauan untuk terus belajar, dan menggali potensi diri menjadi lebih baik daripada sebelumnya dalam memberikan jasa hukum kepada klien.
Kesiapan Diri Sebagai Advokat Perempuan dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih, berpengaruh pada pekerjaan bidang pelayanan jasa hukum di masa depan. Hal tersebut sudah sewajarnya membuat advokat harus siap beradaptasi dalam segala situasi kondisi dan memanfaatkan serta menggunakannya dengan bijak, sehingga dapat mendukung dalam pekerjaan.
















