Ada banyak putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa sikap sopan terdakwa selama persidangan dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman. Berdasarkan KUHAP, hakim memang wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam praktik, keadaan yang meringankan dan memberatkan tersebut sangat luas dan variatif. Tetapi apa yang dimaksud dengan sikap sopan, penilaiannya bergantung pada subjektivitas hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Demikian benang merah yang dapat ditarik dari diskusi yang diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, (1/10) lalu. Dalam hukum pidana, ada hal-hal yang memperingan hukuman seperti percobaan atau membantu melakukan, sedangkan sikap sikap sopan merupakan attitude yang lebih pas dilihat sebagai kewajiban semua pihak di dalam persidangan. “Lebih sebagai tatanan persidangan secara formil,” kata Daddy Fahmanadie, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Undang-Undang mewajibkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam setiap putusan. Jika tidak, menurut Pasal 197 KUHAP, putusan itu batal demi hukum. Pasal 58 KUH Pidana menegaskan bahwa dalam penggunaan ketentuan-ketentuan pidana, keadaan pribadi seseorang yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan.
Pengakuan tentang kesopanan sebagai elemen yang meringankan banyak tertuang dalam banyak putusan. Majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung No. 2658 K/Pid.Sus/2015 telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sikap sopan terdakwa selama persidangan salah satu keadaan yang meringankan. Hal meringankan yang lebih banyak, salah satunya berlaku sopan, juga dapat dibaca dalam putusan Mahkamah Agung No. 572 K/Pid/2006. Dalam perkara narkotika sekalipun, terdakwa dapat dinilai sopan dalam persidangan dan menjadi keadaan yang meringankan (lihat misalnya putusan MA No. 201 PK/Pid.Sus/2013).
Tetapi apa yang dimaksud dengan ‘berlaku sopan dalam persidangan’ tidak dijelaskan lebih lanjut. Penilaian sikap sopan bisa merujuk pada keterusterangan memberikan keterangan, tidak menimbulkan kegaduhan, tidak membantah, atau sikap lain yang dinilai majelis hakim sebagai wujud sopan. “Tolok ukur kesopanan dalam persidangan menjadi kewenangan hakim,” kata I Gede Yuliartha. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin itu menjelaskan penilaian hakim itu berasal dari keyakinan hakim setelah melihat fakta persidangan. Misalnya apakah ada persesuaian antara saksi satu sama lain dan keterangan yang diberukan terdakwa.
Parameter
Penting dicatat bahwa kesopanan bukanlah aspek yang menentukan terbukti tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan. Hakim hanya menilai dari alat-alat bukti yang diajukan dan fakta yang terungkap di persidangan. Sikap-sikap terdakwa hanyalah elemen memperberat atau meringankan hukuman, yang berbeda dari alasan-alasan untuk menghapus pidana.
Lagipula, kesopanan dalam arti tertib berlaku bagi semua orang yang menghadiri persidangan. Pasal 218 KUHAP mewajibkan siapapun untuk menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Mereka yang hadir di ruang sidang harus bersikap sesuai martabat pengadilan dan tata tertib persidangan. Jika tidak, ia dapat dtegur bahkan dikeluarkan dari ruang sidang. Tindakan paling fatal adalah hakim memerintahkan penuntutan terhadap orang yang mengganggu jalannya sidang, termasuk terdakwa. “Sopan itu bagi semua orang di persidangan, tidak hanya berlaku bagi terdakwa saja. Jadi, sopan itu sifatnya lumrah,” jelas advokat Muhammad Fazri pada diskusi yang sama.
Kesopanan mereka yang ada di ruang sidang berada dalam pemantauan majelis hakim. Terutama sekali sikap sopan terdakwa selama proses persidangan. Pasal 217 KUHAP menyebutkan segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Pemaknaan hakim terhadap kesopanan bisa variatif dan sepenuhnya bergantung pada penilaian hakim. Dalam beberapa kasus, hakim menegur saksi atau pengunjung sidang yang berpakaian seksi. Belum ada parameter apa yang dipakai hakim untuk menilai kesopanan itu “Maka, diperlukan pedoman untuk mengatur tolok ukur untuk bersikap sopan itu seperti apa,” ujar Fazri.
Daddy Fahmanadie menambahkan bahwa putusan hakim lebih bersandar pada pembuktian alat-alat bukti yang disampaikan para pihak. Pembuktian dan fakta persidanganlah yang paling dominan dipertimbangkan dalam memutus suatu perkara, bukan pada masalah sopan tidaknya terdakwa. Penilaian kesopanan itu juga dipengaruh oleh sistem hukum yang dianut. Di Indonesia, hakim mempertimbangkan keadaan-keadaan yang meringankan berdasarkan penilaiannya pada sifat baik atau sifat jahat terdakwa. Ini sesuai Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Secara leksikal, sopan bermakna hormat dan takzim; tertib menurut adat yang baik; beradab bertingkah laku, tutur kata, pakaian dan sebagainya; berkekakuan baik (Kamus Besar Bahasa Indpnesia Pusat Bahasa).
Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum, Suatu Pengantar menulis kaedah sopan santun ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkrit demi penyempurnaan atau ketertiban, dan bertujuan untuk menciptakan perdamaian, tata tertib, atau membuat ‘sedap’ lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah. Sopan santun lebih mementingkan yang lahir atau yang formal seperti pergaulan, pakaian, dan bahasa. Penting dicatat juga bahwa menurut Prof. Sudikno, sopan santun itu tidak menyentuh manusia sebagai individu saja, tetapi juga sebagai mahluk sosial.
Jika pandangan Sudikno dibawa ke ranah persidangan, maka penilaian atas sikap sopan santun terdakwa bukan hanya merujuk pada lahiriah terdakwa saja, tetapi juga bagaimana ia berinteraksi dengan orang-orang yang ada di persidangan. Bagaimana menurut Anda?
















