Hani merupakan salah satu anggota inti dalam tim penasihat hukum yang menangani berbagai transaksi strategis, termasuk akuisisi sejumlah proyek minyak dan gas bumi di wilayah Laut Natuna, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, transaksi pembiayaan kembali proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Lampung, proses tender FSRU di Papua untuk perusahaan pertambangan, pengembangan proyek pembangkit listrik energi terbarukan di Sulawesi Selatan, spin-off dan penjualan perusahaan publik di sektor manufaktur baja di Indonesia, spin-off salah satu aset hotel terkemuka di Bali, serta berbagai transaksi korporasi lainnya, khususnya yang berkaitan dengan akuisisi bisnis dan perusahaan serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kini, setelah lima tahun berkarier di AKHH Lawyers, peran Hani telah berkembang. Tidak hanya sebagai praktisi, ia juga mengambil peran aktif dalam pengembangan generasi lawyer berikutnya. Bersama rekan-rekannya, Hani berkontribusi dalam pengembangan young lawyers di AKHH melalui pendekatan mentoring yang bersifat hands-on, untuk membimbing langsung para trainee dalam memahami substansi hukum, mengasah cara berpikir analitis, serta membentuk profesionalisme dalam praktik sehari-hari.
Dalam kolaborasi tersebut, Hani secara konsisten mengambil peran aktif dalam proses pembelajaran, memastikan bahwa setiap trainee tidak hanya memahami pekerjaan yang harus dilakukan, tetapi juga alasan di balik pentingnya dampak pekerjaan tersebut. Pendekatan ini menekankan proses sebagai fondasi utama bagi pembelajaran jangka panjang.
Dalam konteks ini, Hani melihat perubahan yang signifikan. Kehadiran AI telah mempermudah banyak aspek pekerjaan hukum, mulai dari riset hingga drafting. Namun menurutnya, kemudahan tersebut tidak boleh menggantikan proses pembelajaran yang mendalam. Pembentukan seorang lawyer tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada teknologi.
Ia meyakini bahwa pembelajaran yang berdampak dan berkelanjutan harus tetap mengandalkan kombinasi antara pemanfaatan teknologi dan pendampingan langsung melalui mentoring, diskusi, serta pengalaman praktis yang membentuk cara berpikir dan judgment seorang lawyer. Pendekatan inilah yang akan menghasilkan bukan hanya lawyer yang kompeten, tetapi juga profesional yang mampu memberikan dampak jangka panjang.
Semangat ini sejalan dengan makna Hari Kartini, yaitu bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari akses terhadap peluang, tetapi juga dari cara memanfaatkan peluang tersebut untuk menciptakan perubahan yang berarti.
Perjalanan Hani menunjukkan bahwa tidak ada jalur tunggal menuju keberhasilan di dunia hukum. Dengan keberanian untuk keluar dari zona nyaman, kerendahan hati untuk terus belajar, dan komitmen untuk membantu rekan-rekannya berkembang, seorang praktisi hukum dapat tumbuh menjadi lebih dari sekadar ahli, yaitu sebagai penggerak perubahan.
















