Ketentuan Mengatasi Deadlock dalam Joint Venture Agreement
Terbaru

Ketentuan Mengatasi Deadlock dalam Joint Venture Agreement

Saat terjadi deadlock, perlu dipikirkan bagaimana mekanisme exit close yang akan digunakan untuk mengatasi deadlock.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline bertajuk Memahami Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia, Selasa (28/3). Foto: WIL
Webinar Hukumonline bertajuk Memahami Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia, Selasa (28/3). Foto: WIL

Dalam menjalankan perusahaan termasuk di dalamnya joint venture agreement, akan berhadapan dan kemungkinan berpotensi terjadi sengketa antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian. 

Saat terjadi deadlock harus dipikirkan bagaimana mekanisme exit close yang akan digunakan untuk mengatasi deadlock. Caranya bisa dengan buyback, jual beli saham dengan menunjuk kantor jasa penilai publik untuk hasil evaluasi, dan sebagainya.

Deadlock adalah jalan buntu yang dapat terjadi ketika dua atau lebih transaksi masing-masing menunggu lock yang sedang dipegang oleh transaksi lainnya untuk dilepas. Partner SSEK Legal Consultants, Dewi Savitri Reni, dalam Webinar Hukumonline bertajuk Memahami Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia, Selasa (28/3), mengungkapkan terdapat beberapa cara ketentuan untuk mengatasi deadlock.

Baca Juga:

“Terdapat tiga contoh ketentuan untuk mengatasi deadlock, yaitu hak suara menentukan direktur atau komisaris utama, negosiasi, dan hak untuk di buyout,” ujarnya.

Berikut uraian lengkap ketentuan untuk mengatasi deadlock, yaitu:

  1. Hak suara menentukan direktur atau komisaris utama, dalam hal para anggota tidak dapat mencapai kesepakatan tentang atau membuat keputusan sehubungan dengan masalah apapun yang berhak dipilih oleh anggota, maka satu suara imbang harus diberikan kepada presiden direktur perseroan.
  2. Negosiasi, semua deadlock akan di eskalasi ke presiden direktur masing-masing pemegang saham untuk dirundingkan dengan itikad baik dalam upaya mencapai keputusan bersama atas deadlock dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal deadlock.
  3. Hak untuk buyout, dalam hal para pihak mencapai deadlock sehubungan dengan salah satu masalah, para pihak yang ingin meninggalkan atau mengambil alih perusahaan harus memulai prosedur deadlock dengan membuat penawaran, baik menjual seluruh sahamnya atau membeli seluruh saham dari pihak penerima untuk harga tertentu. Pihak penerima kemudian bebas untuk memutuskan apakah akan membeli seluruh saham dengan harga yang ditawarkan atau menjual seluruh sahamnya kepada pihak yang menawarkan. 

“Selain perlu memperhatikan cara mengatasi deadlock, perlu pula diperhatikan dalam merancang joint venture agreement adalah jangka waktu untuk joint venture agreement berlaku seterusnya dan bila perusahaan patungan terlikuidasi bagaimana pembagian asetnya,” imbuhnya.

Deadlock yang tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak tanggal negosiasi deadlock dimulai, para pihak dengan itikad baik akan saling menentukan penilaian perusahaan atau dalam hal ini para pihak gagal menyepakati nilai perusahaan maka harus segera mungkin paling lama 30 hari, bersama-sama menunjuk akuntan bereputasi internasional atau kantor jasa penilai publik untuk menentukan penilaian perseroan atas dasar nilai pasar yang wajar.

Tags:

Berita Terkait