Sudiarto dilaporkan memeras seorang calon tersangka yang masih diperiksa kepolisian. Uang Rp250 juta dan sebuah mobil Toyota Camry pun dijadikan sebagai barang bukti. Ketika diperiksa oleh pengawasan MA, Sudiarto mengaku menerima uang sebesar itu sebagai hadiah khitanan anaknya. Sedangkan untuk mobil Camry, ia mengaku hanya meminjamnya dari pelapor.
Dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim memang disebutkan hakim tak boleh menerima hadiah yang harganya lebih dari Rp500 ribu. Sedangkan dari sudut tindak pidana, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong juga sudah ikut angkat bicara. Sebelumnya, Mappong mengatakan kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana setelah pemeriksaan di MKH selesai.
















