Keterbukaan Sidang Kode Etik Hakim Terasa Hambar
Utama

Keterbukaan Sidang Kode Etik Hakim Terasa Hambar

Untuk kali pertama, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang majelis kehormatan hakim terhadap 'hakim nakal' yang telah diusulkan untuk dipecat. Sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum itu terasa hambar karena ketidakhadiran terlapor.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sudiarto dilaporkan memeras seorang calon tersangka yang masih diperiksa kepolisian. Uang Rp250 juta dan sebuah mobil Toyota Camry pun dijadikan sebagai barang bukti. Ketika diperiksa oleh pengawasan MA, Sudiarto mengaku menerima uang sebesar itu sebagai hadiah khitanan anaknya. Sedangkan untuk mobil Camry, ia mengaku hanya meminjamnya dari pelapor.

 

Dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim memang disebutkan hakim tak boleh menerima hadiah yang harganya lebih dari Rp500 ribu. Sedangkan dari sudut tindak pidana, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong juga sudah ikut angkat bicara. Sebelumnya, Mappong mengatakan kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana setelah pemeriksaan di MKH selesai.

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info